Orang Tua Brigadir Yusoa Gugat Ferdy Sambo dkk Rp7,5 Miliar

Kamis, 15/02/2024 13:33 WIB
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan Ferdy Sambo atau eksepsi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat berlangsung PN selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022)

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan Ferdy Sambo atau eksepsi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat berlangsung PN selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022)

Jakarta, law-justice.co - Orang tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak secara resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pihak tergugat yaitu mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo; Istri Sambo, Putri Candrawathi; Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E; Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR); Kuat Ma`ruf; dan Kepala Kepolisian RI.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan tersebut diajukan pada Selasa, 13 Februari 2024. Samuel dan Rosti menggandeng Kamaruddin Simanjuntak sebagai kuasa hukum.

Presiden RI dan Menteri Keuangan menjadi pihak turut tergugat dalam gugatan tersebut.

Gugatan Samuel dan Rosti telah terdaftar dengan nomor perkara: 167/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. SIPP PN Jakarta Selatan tidak menampilkan petitum permohonan. Adapun sidang perdana dimulai pada Selasa, 27 Februari 2024.

"Nilai sengketa Rp7.583.202.000,00," demikian dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Kamis (15/2).

Ferdy Sambo dkk terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Sambo divonis dengan pidana seumur hidup. Ia lolos dari pidana mati.

Hukuman Putri, yang merupakan istri Sambo, dipangkas dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun, Ricky Rizal dari 13 tahun menjadi 8 tahun, dan Kuat Ma`ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun.

Sementara Richard Eliezer dihukum 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. Richard telah mendapatkan cuti bersyarat per Jumat, 4 Agustus 2023. Status Richard berubah dari terpidana menjadi klien pemasyarakatan.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar