Soal Kasus Tragedi Kanjuruhan,

Polri Sebut Eks Direktur LIB Tak Bisa Dituntut, Status Tersangka Gugur

Kamis, 22/12/2022 14:15 WIB
eks Dirut PT LIB Ahmad Ahdian Lukita (Foto:LIB)

eks Dirut PT LIB Ahmad Ahdian Lukita (Foto:LIB)

Jakarta, law-justice.co - Kepolisian Indonesia (Polri) menyatakan bahwa status tersangka mantan Direktur PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, di kasus Tragedi Kanjuruhan gugur.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, ini merupakan tindak lanjut dari keputusan jaksa yang memutuskan tidak bisa melanjutkan proses ke penuntutan.

"Kalau sudah ada petunjuk seperti itu statusnya sudah bukan jadi tersangka lagi. Jadi bukan sebagai tersangka lagi sudah dikeluarkan dari rutan," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (22/12).

Dedi menjelaskan, memang saat ini Hadian tak lagi mendekam di rumah tahanan. Hal tersebut mengacu pada hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memutuskan dia tak dapat dilakukan penuntutan.

"Istilahnya bukan SP3 ya tetapi yang bersangkutan setelah dilakukan penelitian dengan pihak JPU tidak dapat diajukan dalam proses penuntutan," jelas Dedi.

Di tatanan Kejaksaan, memang tidak ada SP3. Kejaksaan punya kewenangan untuk mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Terkait hal ini, belum ada keterangan lebih lanjut dari Kejaksaan.

Sebelumnya, Hadian memang dibebaskan dari tahanan. Hal ini lantaran masa tahanan dia telah habis.

Karena itu, kata Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman, penyidik mengeluarkan dulu Hadian dari tahanan.

Namun dia menjamin kasus Hadian tak akan dihentikan.

"Tidak SP3 (penghentian perkara)," ujar Achmad, Kamis (22/12).

Habisnya masa penahanan ini juga karena kasus Hadian belum diterima Kejati Jatim. Artinya berkas perkara dikembalikan ke Polda Jatim alias tak P21.

"Rencana kami akan berupaya mencari keterangan ahli kembali," jelas Achmad menegaskan.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar