Mabes Polri meralat pernyataannya yang menyebut status dari eks Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, di kasus tragedi Kanjuruhan. Polri memastikan Hadian hingga kini masih berstatus sebagai tersangka.
Mereka meminta itu karena mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Bersatu (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita yang juga tersangka sudah dibebaskan dari tahanan.
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jawa Timur) menegaskan eks Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, tetap berstatus tersangka Tragedi Kanjuruhan, meski dia sudah dilepas dari tahanan.
"Kalau sudah ada petunjuk seperti itu statusnya sudah bukan jadi tersangka lagi. Jadi bukan sebagai tersangka lagi sudah dikeluarkan dari rutan," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (22/12).
Dalam memberikan pernyataan kepada media, Hadian Lukita mengatakan hanya mempertanggungjawabkan yang semestinya.
Menanggapi surat permohonan itu, PT LIB mengirimkan surat balasan kepada pihak manajemen Arema FC tertanggal 19 September dengan nomor surat 497/LIB-KOM/IX/2022.
Sorotan kepada LIB
Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita mengaku sangat menyesal dengan terjadinya tragedi kemanusiaan usai pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022) yang memakan ratusan korban jiwa.
Direktur Utama baru PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita bakal menemui manajemen PSSI untuk membicarakan dan memutuskan kompetisi yang sempat terhenti akibat Covid-19.