Usut Kasus Korupsi SKEBP, Kejagung Periksa Komut PT Surveyor Indonesia

Selasa, 20/12/2022 12:50 WIB
Gedung Bundar Kejaksaan Agung. (Foto: Rio Rizalino/Law-justice.co)

Gedung Bundar Kejaksaan Agung. (Foto: Rio Rizalino/Law-justice.co)

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Komisaris Utama (Komut) PT Surveyor Indonesia (PT SI) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Skema Kredit Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan.

"Saksi-saksi yang diperiksa, yaitu DP selaku Komisaris Utama PT Surveyor Indonesia, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Senin (19/12/2022).

Selain DP, saksi lain yang diperiksa dalam perkara ini adalah DH selaku Kepala Bagian Audit PT Surveyor Indonesia. Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait tersangka kasus dugaan korupsi SKEBP rajungan PT Surveyor Indonesia, BI (Bambang Isworo), selaku Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia periode 2016-2018.

Sementara itu, Kepala Divisi Manajemen Aset PT Surveyor Indonesia berinisial W ikut diperiksa dalam kasus dugaan korupsi SKEBP daging sapi pada perusahaan pelat merah tersebut.

Sebelumnya, Kejagung telah menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi SKEBP daging sapi dan rajungan PT Surveyor Indonesia. Mereka adalah Bambang Isworo (Direktur Operasi PT SI periode 2016-2018) dan Anjar Niryawan (Kepala Sektor Bisnis PIK PT SI periode 2016-2018).

Kejagung kemudian menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi SKEBP daging sapi, yaitu Lukmanul Hakil selaku Direktur Utama PT Synerga Tata Internasional periode 2018-2019.

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, ketiga tersangka merealisasikan bisnis SKEBP dengan melawan hukum karena menempatkan PT Surveyor Indonesia sebagai garantor bill of exchange pada perbankan.

"Adapun peran saudara LH adalah bersama-sama dengan dua tersangka lain yang telah kita tetapkan sebelumnya, yaitu saudara BI dan saudara An, merealisasikan konsep bisnis SKEBP dengan secara melawan hukum menempatkan PT SI (Surveyor Indonesia) sebagai garantor bill of exchange pada perbankan yang menimbulkan kerugian keuangan negara," ujar Kuntadi.

Atas perbuatan para tersangka, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Amelia Rahima Sari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar