Luka Penyintas Bom Bali Tersayat Lagi Usai Umar Patek Bebas (3)

Sabtu, 10/12/2022 08:36 WIB
Kaos bergambar para korban bom bali (Net)

Kaos bergambar para korban bom bali (Net)

Jakarta, law-justice.co - Direktur deradikalisasi dan direktur pencegahan BNPT mengatakan, untuk menanyakan tanggapan mereka terkait pertimbangan dalam memberikan rekomendasi pembebasan bersyarat dan kemungkinan potensi ancaman saat Umar Patek keluar dari penjara, namun hingga berita ini diturunkan mereka belum merespon.

Umar Patek adalah perakit dan perancang bom yang digunakan untuk menyerang Bali pada tahun 2002 yang menewaskan 202 orang. Usai tragedi, Umar Patek disebut melarikan diri ke Filipina untuk bergabung dengan kelompok Abu Sayyaf.

Di sana, dia disebut menjadi komandan lapangan pelatihan militer para anggota Jamaah Islamiyah yang terafiliasi dengan kelompok al-Qaeda.

Patek kemudian ditangkap Maret 2011 di Pakistan. Ia lalu diekstradisi ke Indonesia dan divonis 20 tahun penjara.

Tiga rekan Umar Patek yang menjadi aktor Bom Bali dan anggota Jemaah Islamiyah, Imam Samudra, Amrozi, dan Mukhlas alias Ali Gufron telah dieksekusi mati pada tahun 2008.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar