Luka Penyintas Bom Bali Tersayat Lagi Usai Umar Patek Bebas (1)

Sabtu, 10/12/2022 07:36 WIB
Terpidana Kasus Bom Bali, Umar Patek alias Hisyam bin Alizein. (net.z)

Terpidana Kasus Bom Bali, Umar Patek alias Hisyam bin Alizein. (net.z)

Jakarta, law-justice.co - Umar Patek bebas bersyarat dan potensi kembalinya aksi teror, penyintas Bom Bali: ‘Luka saya tak akan sembuh tetapi dia sudah bebas’

Seorang penyintas mengaku sedih dan kecewa dengan pembebasan bersyarat narapidana kasus Bom Bali yang menewaskan 202 orang, Umar Patek. Dia menyebut mantan komandan kelompok Jamaah Islamiyah itu berpotensi melakukan aksi teror kembali.


Senada, pengamat terorisme dari Universitas Malikussaleh Lhokseumawe, Aceh, Al Chaidar, mengatakan keputusan pembebasan Umar Patek seperti melepaskan ‘bom waktu’ yang akan meledak suatu saat melalui aksi teror, tanpa ada pihak yang akan bertanggung jawab.


Dari sisi lain, pengamat terorisme dari Universitas Indonesia, Muhammad Syauqillah, melihat pembebasan Umar Patek dilakukan karena dia telah menunjukkan penurunan kadar deradikalisasi melalui ikrar setia kepada NKRI, bertugas menjadi pengibar bendera Merah Putih, dan mengajukan pembebasan bersyarat.

Selain itu, Umar Patek juga dapat menjadi bagian dari upaya negara untuk melakukan kontranarasi terhadap informasi-informasi radikalisme dan terorisme di masyarakat maupun media sosial.


Pada Rabu (7/12), Kementerian Hukum dan HAM mengumumkan bahwa Hisyam bin Alizein alias Umar Patek dikeluarkan dari Lapas Kelas I Surabaya, dengan program pembebasan bersyarat.

Umar Patek yang menjadi perakit bom Bali 2002 itu ditangkap di Pakistan pada 2011 lalu. Dia kemudian dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Dalam masa tahanan, dia mendapatkan serangkaian pengurangan hukuman dengan total sekitar 33 bulan.

Thiolina Marpaung adalah penyintas dari tragedi bom Bali pada 12 Oktober 2002 lalu.

20 tahun berlalu, dia masih terus menanggung trauma hingga luka fisik di matanya akibat serangan yang menewaskan 202 orang tersebut.

Di tengah beban tersebut, dia mengaku sedih dan kecewa ketika salah satu pelakunya Umar Patek mendapatkan pembebasan bersyarat.

“Yang membuat sedih adalah dia sebagai pelaku sudah bebas, sementara saya sampai saat ini masih harus menanggung luka seumur hidup. Luka saya tak akan sembuh. Dua bola mata saya cedera. Lensa di bola mata kiri diganti, mata kanan juga diganti karena masuk kaca di otot mata yang putih. Lensa mata yang Tuhan kasih, diganti lensa dari transplantasi,” kata Thiolina dikutip dari BBC News Indonesia, Sabtu (10/12/2022)

Selain itu, ketua Yayasan Istri Suami Anak (Isana) Dewata tragedi bom Bali itu juga khawatir jika Umar Patek kemungkinan besar akan melakukan tindakan teror kembali di masa depan.

“Di hari yang sama dengan pembebasan bersyarat Umar Patek, terjadi bom teror di Bandung yang dilakukan mantan napi teroris. Ini seperti kode dari Tuhan yang menunjukkan walau sudah pernah masuk penjara, mereka saat keluar bisa berbuat lagi,” kata Thiolina.

Pembebasan bersyarat Umar Patek bersamaan dengan terjadinya aksi teror bom bunuh diri yang dilakukan mantan napi terorisme Agus Sudjadno alias Agus Muslim di Mapolsek Astanaanyar, Bandung, Rabu (7/12).

Pelaku yang baru bebas September 2021 lalu diduga pernak ditangkap terkait kasus terorisme `bom panci` di Cicendo pada 2017.


Thiolina pun meragukan program pembimbingan dan pengawasan pemerintah terhadap Umar Patek hingga tahun 2030.

“Saya belum bisa percaya itu. Lihat yang di Bandung, Agus baru keluar tahun lalu. Tapi dia hilang dari pengawasan sehingga dapat melakukan aksinya. Bayangkan jika dibandingkan dengan Umar Patek yang memiliki keahlian teror lebih,” ujarnya.

Thiolina pun meminta agar hukuman terhadap Umar Patek dan pelaku teror yang lain untuk ditinjau ulang, dengan memberikan sanksi yang lebih ketat.

Kemudian, Jan Laczynski, warga Australia yang kehilangan lima temannya dalam pengeboman itu, mengatakan terkejut dan marah.

"Orang ini mendapatkan hidupnya kembali. Bagi banyak dari kita, kita tidak akan pernah mendapatkan hidup kita kembali," katanya. "Mengerikan. Mengerikan. Itu salah."

Laczynski menggambarkan pembebasan bersyarat Umar Patek sebagai "tendangan lain" setelah pembebasan Abu Bakar Ba`asyir tahun lalu - yang diduga sebagai dalang serangan Bom Bali.

Dalam tragedi itu, 88 warga negara Australia tewas. Pemerintah Australia telah melobi pembebasan Patek dan mengatakan akan menekan pihak berwenang Indonesia untuk menjanjikan pengawasan terus-menerus terhadapnya.

Warga Australia "berhak untuk kecewa dan prihatin dengan keputusan ini [pembebasan bersyarat Umar Patek]", kata menteri Chris Bowen.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar