Ketua Komisi II DPR Tolak Usul Legalkan Money Politics Pemilu

Rabu, 15/05/2024 20:19 WIB
Ahmad Doli Kurnia (Foto: Ist)

Ahmad Doli Kurnia (Foto: Ist)

Jakarta, law-justice.co - Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia menolak usul legalisasi politik uang atau money politics dalam batas tertentu, yang diusulkan legislator dari Fraksi PDIP, Hugua.

Doli menegaskan pihaknya antimoral hazard atau menolak berbagai bentuk penyimpangan moral, meski money politics tersebut dibatasi dalam jumlah tertentu.

"Kita enggak melegalkan, kita antimoral hazard pemilu, antimoney politics, anti," kata Doli usai rapat di Kompleks Parlemen, Rabu (15/5).

Pernyataan itu disampaikan Doli merespon usulan Hugua yang disampaikan dalam rapat evaluasi pemilu. Dia enggan merespons lebih jauh usulan Hugua. Menurut Doli, hal itu akan dibahas secara menyeluruh dalam rapat.

Hingga berita ini ditulis, rapat masih berlangsung. Namun, dia menegaskan pihaknya memiliki komitmen untuk membuat penyelenggaraan pemilu tetap bersih.

"Kita kan punya semangat supaya ada revisi UU berkaitan dengan sistem pemilu dan sistem politik yang membuat kita ini ya Indonesia ini berwibawa kalau misalnya proses-proses politik termasuk pemilu berwibawa dan bersih," jelasnya dikutip dari CNN Indonesia.

Sementara, Hugua sebelumnya berpendapat praktik money politics merupakan suatu keniscayaan. Menurutnya, tanpa money politics para calon tidak akan terpilih.

Menurutnya, jika hal itu tak diatur maka para kontestan ke depannya akan selalu kucing-kucingan dan pertarungan pun akan terus dimenangkan oleh mereka yang bermodal kuat.

"Bahasa kualitas pemilu ini kan, pertama begini, tidakkah kita pikir money politics kita legalkan saja di PKPU dengan batasan tertentu," katanya dalam rapat.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar