Hotman Heran soal Hukuman Mati KUHP: Gue Pusing Nalar Hukumnya Mana?

Kamis, 08/12/2022 15:20 WIB
Pengacara Hotman Paris Hutapea (e-Media.co.id)

Pengacara Hotman Paris Hutapea (e-Media.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Pengacara kondang Hotman Paris ikut berkomentar soal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disahkan DPR pada Selasa (6/12/2022) lalu. Ia menilai pasal terkait hukuman mati tak masuk akal.

Hotman heran mengapa Pasal 100 di RKUHP terkait hukuman mati mengatur soal masa percobaan. Menurutnya, pasal ini bisa menjadi celah permainan oleh kepala lapas penjara.


Pasal 100 berbunyi, "Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan: a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana,". Adapun surat kelakuan baik merupakan tanggung jawab kepala lapas penjara.

"Aduh, masa saya baca di KUHP yang baru ini, gue pusing nalar hukumnya di mana ini orang-orang yang buat UU. Pasal 100 ini disebutkan, seseorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati, enggak bisa langsung dihukum mati, harus dikasih kesempatan 10 tahun apakah dia berubah berkelakuan baik," kata Hotman Paris dalam video yang diunggah di Instagramnya, Kamis (8/12/2022)

"Ya nanti bakal mahal deh surat keterangan berkelakuan baik oleh kepala lapas penjara. Daripada dihukum mati. Orang berapa pun akan mau. Mau pertaruhkan apa pun untuk mendapatkan surat keterangan kelakuan baik dari kepala lapas penjara. Jadi apa artinya gitu, lho," imbuh dia.

Hotman menyindir, jika ada peraturan seperti ini, banyak orang termasuk dirinya bahkan berebut menjadi kepala lapas penjara.

"Sudah persidangan, sudah divonis sampai hukuman mati, tapi tidak boleh dihukum mati, harus menunggu 10 tahun untuk melihat mental orang ini berubah menjadi kelakuan baik. Ya, dipenjara ya yang menentukan kelakuan baik kan kepala lapas. Waduh, surat keterangan kelakuan baik surat paling mahal di dunia," ungkapnya.

"Wih, dalam waktu dekat Hotman ada rencana lamar jadi kepala lapas penjara. Sama seperti remisi korupsi. Kalau sudah 2 per 3 masa tahanan sudah bisa keluar kalau ada surat keterangan kelakuan baik. Kepala lapas penjara jadi jabatan yang sangat prestisius dan bergengsi," ujarnya.

Hotman menyindir orang-orang yang menyusun RKUHP mayoritas bukan praktisi hukum. Ia meminta RKUHP juga dibatalkan pengesahannya oleh Presiden Jokowi.

"UU siapa sih yang bikin ini? Yang bikin ini pasti bukan praktisi hukum. Banyakan dosen dan profesor, bukan praktisi hukum yang benar-benar ahli dalam praktik. Pak Jokowi, segera batalkan UU ini. Salam Hotman Paris," tandas dia.

Sejak RKUHP akan disahkan pada 2019, pasal pidana mati telah menuai kontroversi. Sejumlah kalangan, khususnya aktivis HAM, menolak pasal hukuman mati karena mengancam HAM.

Sebab itu, pasal hukuman mati dalam RKUHP direformulasi dengan aturan masa percobaan. Hukuman mati juga bukan merupakan pidana pokok dalam RKUHP.

"Perkembangan sangat berarti bagi HAM yaitu pidana mati. Jadi, dengan diberlakukan KUHP baru, pidana mati selalu dijatuhkan secara alternatif dengan percobaan," kata Wamenkumham Eddy Hiariej di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/11/2022) lalu

"Artinya hakim tak bisa langsung memutuskan pidana mati, tapi pidana mati itu dengan percobaan 10 tahun,” imbuh dia.

Adapun hukuman mati bukan pidana pokok dijelaskan oleh Menkumham Yasonna Laoly. Selain pidana mati, Yasonna mengatakan pidana penjara direformasi secara signifikan dalam RKUHP.

"Selain pidana mati, pidana penjara juga direformasi secara signifikan dalam RUU KUHP, dengan mengatur pedoman yang berisikan keadaan tertentu untuk sedapat mungkin tidak dijatuhkan pidana penjara kepada pelaku tindak pidana,” ujar Yasonna saat membacakan pendapat akhir Presiden atas RKUHP dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Selasa (6/12).

Meski bukan pidana pokok dan memuat masa percobaan, hukuman pidana mati masih dikecam sejumlah pihak. Salah satunya pengacara publik LBH Jakarta, Citra Referendum.

"Aturan ini sangat berbahaya karena merampas hak hidup manusia sebagai sebuah karunia yang tidak bisa dikurangi ataupun dicabut oleh siapa pun, bahkan oleh negara sekalipun. Ada banyak contoh kesalahan pidana mati yang baru diketahui ketika korban sudah dieksekusi, makanya aturan ini harus kita tolak," katanya saat ditemui di lokasi demo RKUHP, Senin (5/12).


Pasal-pasal Terkait Pidana Mati


Pasal terkait pidana mati diatur dalam Pasal 98 hingga Pasal 102 sebagai berikut:

Pasal 98

Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana dan mengayomi masyarakat.

Pasal 99

(1) Pidana mati dapat dilaksanakan setelah permohonan grasi bagi terpidana ditolak Presiden.

(2) Pidana mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan Di Muka Umum.

(3) Pidana mati dilaksanakan dengan menembak terpidana sampai mati oleh regu tembak atau dengan cara lain yang ditentukan dalam Undang- Undang.

(4) Pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan hamil, perempuan yang sedang menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa ditunda sampai perempuan tersebut melahirkan, perempuan tersebut tidak lagi menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa tersebut sembuh.

Pasal 100

(1) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan: a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana.

(2) Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.

(3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

(4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.

(5) Pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.

(6) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung. Pasal 101 Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 (sepuluh) tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden.

Pasal 102

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pidana mati diatur dengan Undang-Undang.

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar