Kasus Jual Beli Jabatan, Bupati Bangkalan Ra Latif Dihadirkan di KPK

Rabu, 07/12/2022 23:20 WIB
Tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkab Bangkalan, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron (baju kuning) saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (7/12/2022) malam. (Foto: LAW JUSTICE/Amelia Rahima Sari)

Tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkab Bangkalan, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron (baju kuning) saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (7/12/2022) malam. (Foto: LAW JUSTICE/Amelia Rahima Sari)

Jakarta, law-justice.co - Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron alias Ra Latif dihadirkan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022) malam.

“Untuk kebutuhan penyelesaian perkara dimaksud, tim KPK menangkap para tersangka tersebut dan segera dibawa ke Kantor KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu sore.

Ra Latif bersama lima tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkab Bangkalan dihadirkan usai diperiksa di Polda Jawa Timur, Rabu siang.

Adapun para tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkab Bangkalan adalah:

  1. Abdul Latif Amin Imron -Bupati Bangkalan;
  2. Wildan - Kadis PUPR;
  3. Mustaqim - Kadis Ketahanan Pangan;
  4. Agus Eka Leande - Kepala BKPSDA (BKF);
  5. Salam Hidayat - Kadis Perinaker;
  6. Hosin Jamili - Kadis PMD. 

Berdasarkan pantauan Law Justice, Ra Latif dkk sampai di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 22.41 WIB. Mereka datang dengan tujuh mobil.

Ra Latif datang mengenakan kemeja kuning dan kopiah hitam. Ia datang membawa koper berwarna abu-abu.

Nama Ra Latif sempat ramai diberitakan belakangan ini. Sebabnya, ia ikut hadir di acara Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) bersama Ketua KPK Firli Bahuri di Surabaya. 

Padahal, Bupati Bangkalan itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkab Bangkalan oleh KPK.

(Amelia Rahima Sari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar