Bukan Gas Air Mata, Begini Penjelasan Pakar Forensik

Kamis, 01/12/2022 21:20 WIB
Gate 13 di Stadion Kanjuruhan (MI)

Gate 13 di Stadion Kanjuruhan (MI)

Jakarta, law-justice.co - Hasil autopsi terhadap dua korban tewas dalam tragedi Kanjuruhan telah diumumkan.

Tepatnya, autopsi tersebut dilakukan terhadap jenazah kakak beradik Natasya Debi Ramadani (16) dan Naila Debi Anggraini (13) yang meninggal dunia akibat tragedi Kanjuruhan.

Hasilnya tidak ditemukan residu atau bekas adanya gas air mata yang jadi penyebab kematian kedua korban.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Persatuan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) Jawa Timur, Nabil Bahasuan.

"Kami sudah menyerahkan sampel pada Badan Riset dan Inovasi Nasional. Dan didapatkan tidak terdeteksi adanya gas air mata tersebut," ungkapnya seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Otopsi dilakukan pada jasad Natasya Debi Ramadani (16) dan Naila Debi Anggraini (13).

Tindakan ini dilakukan atas permintaan ayah kedua korban, Devi.

Ia berharap, otopsi yang dilakukan ini bisa membuka penyebab kematian dua putrinya dan mengungkap kebenaran terkait tragedi Kanjuruhan.

"Otopsi ini adalah prosedur hukum yang bisa kami tempuh sebagai warga negara, agar kasus ini bisa terbuka, semoga hasilnya benar-benar transparan," katanya.

Penyebab Kematian

Proses otopsi dua korban ini dilakukan di kawasan pemakaman Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Sabtu (5/11/2022).

Nabil mengungkapkan, kematian dari dua korban tersebut karena pendarahan hebat di rongga dada akibat benda tumpul, bukan karena gas air mata.

"Untuk jenazah Natasya, ditemukan adanya patah sejumlah tulang iga, dan di sana ditemukan perdarahan yang cukup banyak. Sehingga itu menjadi sebab kematiannya," terang Nabil.

Sedangkan untuk korban bernama Naila, mengalami patah tulang iga.

"Kita bisa bayangkan bahwa, tulang patahnya itu mengenai organ vital di daerah dada, jantung dan paru-paru. Kalau misal dia masih hidup pun penanganannya harus cepat. Jadi memang harus emergency sekali," jelas Nabil.

Saat dilakukan proses otopsi, dua jenazah tersebut sudah mengalami proses pembusukan lanjut, karena dilakukan satu bulan setelah kejadian.

"Tentunya pada bagian-bagian yang masih tersisa. Ada yang sudah membubur, sudah tidak bisa kita ambil," ucapnya.

Tanggapan Kuasa Hukum

Imam Hidayat selaku kuasa hukum korban merasa khawatir akan terjadi penyelewengan hasil otopsi.

"Menurut aturan undang-undang memang seperti itu. Kalau dibilang khawatir ya manusiawi. Tapi kita selalu beranggapan baik, mudah-mudahan baik, juga kejujuran sumpah jabatan, baik penyidik mau membuka terang semua, transparansi terhadap hasil autopsi, yang sudah diserahkan oleh dokter," pungkasnya, dikutip Tribunnews dari Surya Malang.


---19---

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar