Kejagung Periksa Pejabat Kemendag & KKP soal Kasus Impor Garam

Kamis, 01/12/2022 15:15 WIB
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta Selatan. (Foto: detik)

Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta Selatan. (Foto: detik)

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai saksi dalam kasus impor garam industri pada 2016 hingga 2022.

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) memeriksa tiga orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/12/2022).

Adapun saksi yang diperiksa adalah:

  1. MM selaku Direktur Pengembangan Ekspor Kemendag;
  2. AM selaku Kepala Biro Hubungan Masyarakat pada Sekretariat Jenderal Kemendag;
  3. MH selaku Direktur Jasa Kelautan pada KKP.

Para pejabat Kemendag dan KKP itu diperiksa terkait tersangka kasus impor garam industri, yaitu:

  • Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Hulu Kemenperin Muhammad Khayam (MK);
  • Direktur Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Hulu Kemenperin Fridy Juwono (FJ);
  • Kepala Subdirektorat Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Hulu Kemenperin Yosi Arfianto (YA);
  • Ketua Asosiasi Industri Pengelola Garam Industri F Tony Tanduk (FTT);
  • Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi Sanny Tan (ST);
  • Dirut PT Summatraco Langgeng Makmur Yoni (YN).

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022," pungkas Ketut.

 

(Amelia Rahima Sari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar