189 Karyawan Jiwasraya Terancam PHK, Direksi Masih Terima Bonus

Rabu, 30/11/2022 15:25 WIB
Kantor PT. Asuransi Jiwasraya (persero). (Dok. Kejagung)

Kantor PT. Asuransi Jiwasraya (persero). (Dok. Kejagung)

Jakarta, law-justice.co - Sejumlah 189 karyawan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terancam mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Sementara jajaran direksi disebut masih menerima bonus dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan kenaikan gaji.

Ketua Umum Serikat Pekerja Jiwasraya Hotman David mengatakan, manajemen Jiwasraya akan melakukan rasionalisasi kepada seluruh pegawai melalui PHK dengan beberapa tahapan di tahun 2023, yang berujung pada penghentian total Jiwasraya.

"Kenyataannya, kami yang masih loyal sampai saat ini dengan melaksanakan seluruh tugas dengan baik dihadapkan dengan kenyataan akan diberhentikan," kata dia dalam konferensi pers di Hotel Diradja, Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022) kemarin.

Hal itu tentu memantik kekecewaan pekerja Jiwasraya. Tak berhenti sampai di situ, Sekretaris Jenderal 1 Serikat Pekerja Jiwasraya Nugroho Eko Wibowo mengatakan, pihaknya merasakan ketidakadilan karena jajaran direksi masih menerima kenaikan gaji beserta bonusnya.

"Dengan alasan ketidakmampuan perusahaan masalah keuangan, tetapi di satu sisi, direksi masih menerima kenaikan gaji, masih menerima bonus dari kementerian BUMN. Sehingga kami melihat ini ada ketidakadilan," jelasnya.

Nugroho mengaku, pihaknya hanya meminta hak-hak mereka dapat terpenuhi. Namun dengan rentetan kejadian itu, semakin terlihat ketidakadilan.

Apalagi, manajemen Jiwasraya tidak mengakui hak-hak para karyawan yang sebetulnya `diminta` resign tersebut. Awalnya, para karyawan itu dijanjikan akan dipindahkan ke perusahaan baru IFG Life.

Sedangkan prosesnya adalah mengundurkan diri secara sukarela. Namun di pertengahan proses, migrasi tak bisa dilanjutkan karena IFG Life sudah tidak menerima karyawan Jiwasraya.

"Management hanya menginginkan bahwa manfaat itu adalah ketika di-PHK harus mengundurkan diri. Sehingga hanya manfaat pengunduran diri yang akan diberikan oleh manajemen," ujar Nugroho.

"Kalau memang mau di-PHK atau diberhentikan, ya kami juga ingin adanya penggantian hak sesuai dengan yang sudah kami tabung sejak kami bekerja di Jiwasraya. Kami hanya dibayar mungkin 50 persennya saja, kami harus menghibahkan kepada negara," pungkasnya.

Law Justice lalu menghubungi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk melakukan konfirmasi. Namun, pihak Jiwasraya masih belum menanggapinya.

(Amelia Rahima Sari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar