Tak Usah Gubris Tagihan Pinjol Ilegal,

Ini Tips dari OJK Agar Debt Collector Kapok Kejar-kejar Nasabah

Senin, 28/11/2022 13:51 WIB
Ilustrasi waspada pinjol ilegal (Net)

Ilustrasi waspada pinjol ilegal (Net)

Jakarta, law-justice.co - Bagi para nasabah yang terlanjur terjerat pinjaman online ilegal alias pinjol ilegal diminta untuk tidak membayar tagihan. Larangan itu disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Masyarakat diminta untuk berpikir logis kembali. Jika memang kepepet meminjam uang, maka lebih baik memilih pinjol legal.

Sebab, banyak risiko yang harus dihadapi jika terjerat pinjol ilegal. Salah satunya, data nasabah disebar.

Selain itu juga nasabah takut jika rumah mereka digerebek debt collector yang melakukan aksi nekat.

Tapi, ada tips menghadapi debt collector yang dikutip dari OJK.go.id.

Cara Menghadapi Debt Collector Pinjol Ilegal

Langsung laporkan ke sederet lembaga ini:

 

1. BI

Contact center BICARA Telepon: 021-131

Email: [email protected]

Form pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form

Surat: Dikirim ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI.

Datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.

 

2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Surat: Ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.

Telepon: 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur)

Email: [email protected]

Form pengaduan online: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.

 

3. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

Call center: 021-7981858 atau 7971378

Datang langsung ke Jl. Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760 Pelayanan pengaduan konsumen: Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB. Untuk saat ini, layanan pengaduan YLKI telah beralih ke sistem online.

Jadi bila ingin melakukan pengaduan, dapat membuat janji atau permintaan lebih dahulu lewat http://pelayanan.ylki.or.id. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

Kantor pusat YLBHI, berada di Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320. Bisa juga lewat telepon di nomor 021-3929840, faks 021-31930140, atau email ke alamat [email protected].

Sementara itu, karena tak terdaftar di OJK, jadi jika galbay pinjol ilegal tak akan pengaruhi BI Checking anda.

Mengutip Kompas.com, Kasubnit 4 Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kompol Jeffrey Bram menyarankan masyarakat waspada sebelum meminjam uang.

"Saya mengimbau agar masyarakat lebih cermat memilih layanan pinjaman agar tidak terjerumus kepada pinjol ilegal," ujar Jeffrey saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/11/2022).

Dia juga mengingatkan masyarakat yang ingin bekerja di posisi penagih utang, agar lebih selektif memilih perusahaan.

Sehingga tidak menggunakan cara-cara penagihan utang yang dilarang maupun memakai kekerasan.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar