Mahkamah Konstitusi Tegur Bawaslu Belum Serahkan Bukti Perkara

Selasa, 07/05/2024 07:19 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 dan nomor urut 1.  MK menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum seluruhnya. Sidang dimulai pada pukul 09.00 WIB dan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. Tujuh hakim MK lainnya juga hadir dalam sidang PHPU. Robinsar Nainggolan

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 dan nomor urut 1. MK menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum seluruhnya. Sidang dimulai pada pukul 09.00 WIB dan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. Tujuh hakim MK lainnya juga hadir dalam sidang PHPU. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Mahkamah Konstitusi (MK) menegur Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) karena belum menyerahkan bukti untuk perkara nomor 04 dalam sidang sengketa Pileg 2024.

Sebagai informasi, di dalam sidang lanjutan sengketa Pileg 2024, Hakim membahas mengenai suara di Provinsi Papua Tengah.

Mulanya, anggota Hakim MK sekaligus Ketua Sidang Panel 3, Arief Hidayat memotong pihak Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang sedang memberikan keterangan sebagai pihak terkait. Arief kemudian menegur pihak Bawaslu yang belum menyerahkan bukti untuk perkara nomor 04.

“Bawaslu sudah menyerahkan keterangan tapi buktinya belum.

Ada buktinya untuk perkara 04?” Tanya Arief dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024). Bawaslu kemudian mengatakan bahwa pihaknya memiliki bukti tersebut.

Arief lantas meminta Bawaslu untuk menyerahkan bukti itu agar bisa diverifikasi. “Ada Yang Mulia,” kata pihak Bawaslu. “Ada? Nah buktinya serahkan sekarang biar bisa diverifikasi,” jawab Arief.

Bawaslu mengatakan bukti yang diminta sudah diserahkan di lantai bawah. Arief lalu meyakinkan Bawaslu lagi apakah bukti itu sudah diserahkan atau belum. Namun, jawaban Bawaslu berbeda dari pernyataan awal.

Bawaslu kini menjawab bahwa masih dipegang olehnya dan belum diserahkan ke MK. “Sudah diserahkan di bawah,” ucap Bawaslu. “Sudah diserahkan di bawah? Betul sudah diserahkan di bawah atau masih di sini?” Kata Arief. “Masih di sini,” jawab Bawaslu.

Arief kemudian meminta Bawaslu menyerahkan bukti itu sekarang. Dia pun berkelakar agar Bawaslu tidak menyerahkan bukti itu ke lantai 16 karena ruangan itu kosong. “Serahkan di sini kalo dibawa.

Makanya saya tanya mau diserahkan di bawah atau di mana. Diserahkan di lantai 16 nanti enggak ada yang nerima. Makhluk halus yang terima,” jelasnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar