Lembaga Survei Diperbolehkan KPU Pakai Dana Asing di Pemilu 2024

Jum'at, 25/11/2022 17:20 WIB
Gedung KPU (beritasatu)

Gedung KPU (beritasatu)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) batal melarang lembaga survei menggunakan dana asing untuk melakukan jajak pendapat pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Kebijakan ini didasari aspirasi dari sejumlah lembaga survei dan beberapa asosiasi terkait.

"Kita dapat masukan dari banyak pihak, KPU melihat situasi kebutuhannya ke sana (larang gunakan dana asing), tetapi kemudian respons dari publik bisa berbeda," ujar anggota KPU August Melasz di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (25/11/2022)

Namun, Melasz menekankan agar setiap lembaga survei dapat bersikap transparan. Salah satunya, dengan memberikan data sumber dana ke KPU provinsi, kabupaten, dan kota.

Hal itu telah diatur dalam Pasal 20 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang partisipasi masyarakat saat gelaran Pemilu 2024.

"Itu akan menunjukkan bagaimana akuntabilitas dia berjalan, kredibilitasnya bagaimana, termasuk keluaran dari produk yang dihasilkan," jelas Melasz.


Sebelumnya, KPU berencana melarang lembaga survei menggunkan sumber dana asing dalam melakukan jajak pendapat terkait Pemilu 2024. Pelarangan ini dituangkan dalam Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) partisipasi masyarakat dalam Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).


Dalam RPKPU Partsipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada aturan larangan lembaga survei menggunakan dana asing tertuang dalam Pasal 20 ayat (1) yang berbunyi; Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dilakukan oleh lembaga berbadan hukum di Indonesia dan memiliki sumber dana yang tidak berasal dari pembiayaan luar negeri.

Aturan itu mendasari Pasal 449 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi; Pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodelogi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi penyeleggara pemilu.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar