Dibenarkan Hendra Kurniawan,

Ada Transaksi Mata Uang Asing dalam Dugaan Suap Tambang Ilegal Kaltim

Kamis, 24/11/2022 12:24 WIB
Potret Brigjen Hendra Kurniawan (Foto: Bisnis.com)

Potret Brigjen Hendra Kurniawan (Foto: Bisnis.com)

Jakarta, law-justice.co - Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan menyatakan bahwa ada bukti transaksi keuangan menggunakan mata uang asing dalam kasus dugaan suap tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Adapun aliran dana suap tambang ilegal ini disebut-sebut mengalir ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

"Ya, itu kan ada semua lah buktinya tuh (transfer pakai mata uang asing)," kata Hendra usai sidang perkara perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/11).

Namun, Hendra enggan menanggapi lebih lanjut soal nominal uang sebesar Rp5 miliar yang diterima oleh Kapolda Kalimantan Timur saat itu, Irjen Pol Herry Rudolf Nahak.

"Tanya ke pejabat yang berwenang saja ya," ujarnya.

Hendra pun membenarkan bahwa Kabareskrim terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi tambang ilegal di Kalimantan Timur itu. Ia mengonfirmasi bahwa laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang beredar di publik adalah benar.

"Ya kan sesuai faktanya begitu (menyeret Kabareskrim)," ujarnya.

Hendra mengatakan dirinya yang kala itu menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri memeriksa langsung Ismail Bolong.

"Betul (memeriksa). Tanya pejabat yang berwenang saja, kan ada datanya," kata dia.

Diketahui, terdapat dua salinan LHP yang dilakukan Propam Polri terkait penambangan batu bara ilegal yang dibekingi dan dikoordinir oleh anggota Polri serta Pejabat Utama (PJU) Polda Kaltim.

Selain Ismail Bolong, ada 15 orang lainnya yang disebut sebagai pemilik tambang batu bara ilegal.

Berdasarkan kesimpulan penyelidikan didapati fakta bahwa ada kebijakan dari Irjen Pol Herry Rudolf Nahak untuk mengelola uang koordinasi dari pengusaha tambang ilegal di wilayah hukum Polda Kaltim.

Pengelolaan itu dilakukan satu pintu lewat Dirreskrimsus Polda Kaltim untuk dibagikan kepada Kapolda, Wakapolda, Irwasda, Dirintelkam, Dirpolairud, serta Kapolres.

Selain itu, ada juga penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha tambang ilegal kepada Kombes Pol Budi Haryanto dan Komjen Pol Agus Andrianto.

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pun telah buka suara. Dia mengakui pernah ada penyelidikan kasus tambang ilegal yang diungkapkan oleh Ismail Bolong.

 

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar