Berkaca dari Kasus Mahasiswa IPB, ini Cara Keluar dari Jeratan Pinjol

Sabtu, 19/11/2022 10:00 WIB
Ilustrasi pinjaman online (pinjol) (Istimewa)

Ilustrasi pinjaman online (pinjol) (Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Ratusan mahasiswa IPB menjadi korban Pinjol akibat terperdaya bisnis menggiurkan dari kakak kelas.

Pihak polisi mengungkapkan ada dua modus yang digunakan pelaku SAN (29) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi berkedok pinjaman online (pinjol) yang menjerat ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB).

SAN ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan dan dijerat dengan Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.


Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, saat ini jumlah tersangka masih satu, dan terus didalami lagi untuk mencari kemungkinan adanya tersangka lain.

"Dalam pemeriksaan kami pada fakta penyidikan, kami temukan sampai saat ini masih satu tersangka berinisial SAN yang berperan aktif dalam merekrut korban dan mengiming-imingi keuntungan 10 sampai 15 persen. Jadi sementara masih satu (tersangka)," kata Yohannes dalam program Kompas Petang, Jumat (18/11/2022).

Modus yang dilakukan SAN adalah menawarkan kerja sama kepada para mahasiswa dengan alasan untuk meningkatkan rating penjualan toko online yang diakui milik tersangka.

Namun, faktanya, toko online tersebut milik orang lain.

Tersangka juga berjanji memberikan keuntungan ke para korban sebesar 10 persen dan angsuran pinjol akan dibayar oleh pelaku setiap bulannya.

Tetapi, ternyata angsuran tidak dibayar, dan akhirnya korbanlah yang terus ditagih oleh pihak pinjol.


"Dalam pemeriksaan saksi, korban maupun pelaku, semuanya sinkron sejak bulan Februari 2022 atau 8-9 bulan yang lalu," lanjut Yohannes.

"Ada beberapa modus yang digunakan oleh pelaku. Yang pertama, para korban diminta untuk meminjam di pinjaman online. Karena mereka mahasiswa, dianggap pelaku tidak memiliki uang yang besar, sehingga silakan meminjam di aplikasi A, B, C dan D. Setelah uangnya cair pada rekening korban, kemudian ditransfer langsung kepada pelaku," jelasnya.

"Ada modus kedua, yaitu pinjaman online tersebut tidak bisa langsung cair ke rekening korban, tapi cairnya kepada rekening online shop. Yang mana jika ingin dicairkan uang itu, harus membeli barang. Jadi tidak bisa langsung bentuk uang," paparnya.

"Itulah terjadi transaksi di marketplace yang mana pelaku mengaku pemilik toko online tersebut. Ada beberapa toko online. Ternyata fakta penyidikan menyatakan bahwa toko online tersebut bukan milik pelaku, tetapi milik orang lain," tambah Yohannes.

Pihak kepolisian juga masih terus mendalami apakah ada keterlibatan dari pihak toko online atau pinjol yang dimintai tolong oleh pelaku untuk mencairkan uang limit pinjaman.

"Untuk pihak pinjol sudah kami jadwalkan (pemeriksaan), sementara untuk pihak toko online sedang kami dalami dan sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak satu kali," ungkap Yohannes.

"Dari keterangan pemilik toko online tersebut, pelaku ini meminta tolong kepada toko online untuk membantu saudaranya atau temannya yang memiliki deposito pada akun online shop-nya dan membutuhkan uang dana segar untuk dicairkan, tapi tentunya tidak bisa langsung dicairkan."

"Itulah kenapa membutuhkan toko online, seakan dibuat transaksi jual beli yang nantinya uang akan masuk kepada penjual atau toko online tersebut, sehingga barulah diambil oleh pelaku dengan dalih ingin diberikan kepada teman atau saudaranya itu. Tapi pada kenyataannya tidak."

Terkait keterlibatan toko online yang digunakan pelaku, polisi mengatakan pemilik toko online tersebut kenal dengan SAN.

Tapi kepolisian masih belum bisa memastikan apakah ada keterlibatan langsung dari pemilik toko online dengan pelaku dalam melancarkan aksinya. Karena sejauh ini dalam hasil penyelidikan, pemilik toko online hanya dimintai tolong untuk mencairkan dana limit pinjaman.

"Sampai saat ini masih kita dalami. Yang pasti, keterangan dari toko online, kenal pelaku sebelumnya karena menjadi konsumen di toko online miliknya," kata Yohannes.

"Sampai saat ini, untuk pidana dari toko online yang digunakan pelaku dan korban dalam rangka mencairkan uang dari pinjol tersebut masih kami dalami."

"Tetapi keterangannya, bahwa yang bersangkutan atau pemilik toko online ini dimintai tolong oleh pelaku untuk membantu teman atau saudaranya mencairkan deposit akun online shop yang dimiliki oleh teman atau saudaranya tersebut. Itu modus operandi yang dilakukan pelaku," demikian keterangan Yohannes.


Waspadai Hal ini:

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati dengan pinjaman online ilegal yang merugikan korban. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan 3 tips yang bisa dilakukan masyarakat agar tidak terjebak pinjol ilegal, mulai dari mengecek legalitas hingga menjaga data pribadi.

 

Berikut tiga hal yang bisa Anda lakukan supaya tidak terjebak pinjol ilegal, melansir situs resmi OJK.

1. Cek Legalitas Pinjol Sebelum menerima tawaran pinjaman online, pastikan dulu pinjaman online atau fintech lending tersebut telah terdaftar dan berizin di OJK. Anda bisa mengeceknya di Kontak OJK 157 melalaui telepon, Whatsapp 081 157 157 157, atau email [email protected].

2. Langsung Hapus SMS Tawaran Pinjol Langsung hapus SMS penawaran pinjaman online yang Anda terima karena bisa dipastikan itu pinjol ilegal. Fintech lending resmi atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik pesan singkat (SMS) ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.

3. Jaga Data Pribadi Selalu waspada menjaga data pribadi Anda. Hindari mengunduh secara sembarangan aplikasi dan mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial. Hindari bertransaksi keuangan yang menggunakan jaringan wifii umum, dan pastikan menggunakan lembaga jasa keuangan yang telah berizin OJK. “Anda bisa mengecek daftar pinjaman online resmi yang terdaftar dan berizin OJK di website OJK atau klik bit.ly/daftarfintechlendingOJK, atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, Whatsapp 081 157 157 157, dan email [email protected].

 

Lindungi Diri, Waspada Pinjol Ilegal,” tulis OJK. Ke Mana Melapor Jika Terjerat Pinjol? Jika terjerat pinjmanan online, maka masyarakat dapat mengadu ke tiga instansi berikut ini:

1. Kepolisian bisa dengan membuka situs https://patrolisiber.id/ atau mengirim email ke [email protected];

2. Otoritas Jasa Keuangan dengan hotline 157, WA 08115715715, serta email [email protected]/;

3. Kemenkominfo Melalui laman id, mengirim email ke [email protected], atau kontak ke WA 08119224545.

 

Cara Cek Legalitas Pinjol Berikut ini merupakan cara mengecek legalitas pinjol:

1. Website OJK - Cara mengecek pinjaman online legal yang terdaftar melalui laman OJK dengan mengakses www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial- technology/Default.aspx/ - Buka laman OJK di ojk.go.id/, pilih menu IKNB, kemudian pilih fintech di kanan bawah. Nanti akan terbuka daftar pinjaman online atau lembaga financial technology yang terdaftar di OJK. 2. WhatsApp OJK Masyarakat juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK.

Berikut caranya:

- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157 di nomor telepon seluler,

- Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya, "com" Kemudian mengirim pesan tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.

2. Telepon 157 atau mengirim e-mail Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) [email protected] atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar