Kasus Penipuan Rp37 M PT ARI, Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Baru

Jum'at, 18/11/2022 07:37 WIB
Bareskrim Polri tangani kasus investasi bodong Alkes dengan kerugian ratusan miliar rupiah (rri)

Bareskrim Polri tangani kasus investasi bodong Alkes dengan kerugian ratusan miliar rupiah (rri)

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan PT Asli Rancangan Indonesia (ARI).

Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penetapan tersangka itu merupakan hasil pengembangan penyidik dari tersangka Rionald Anggara Soerjanto (RAS) yang kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan tindak pidana pencucian uang yang terjadi di PT ARI," kata Ramadhan melalui keterangan video resmi, Kamis (17/11).

Adapun kelima tersangka baru itu antara lain Alim Sutamto (AS), Fredy Widjaja (FW), Franciscus Januar Halim (FJ), Michael Cheung (MC) dan Tedjo Soeprajogi Liman (TS). Ramadhan mengatakan kelimanya terbukti turut membantu RAS untuk menjalankan aksi penipuan.

"Berdasarkan hasil penyidikan, kelima tersangka diduga turut serta dan membantu tersangka utama RAS dalam melakukan penipuan dan atau penggelapan di PT ARI," ujarnya.

Ramadhan menjelaskan berdasarkan perannya, kelima tersangka berpura-pura sebagai penjual yang memasarkan produk PT ARI. Lewat modus tersebut, mereka menerima komisi penjualan antara 20 sampai 30 persen dari nilai penjualan.

Akan tetapi, dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan fakta apabila mereka sama sekali tidak melakukan pekerjaan tersebut.

"Mereka justru menampung dana hasil penipuan dan penggelapan di berbagai rekening perbankan dengan nilai mencapai lebih dari Rp37 Miliar," katanya.

Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan dalam kasus ini penyidik sudah melakukan pemblokiran belasan rekening bank milik para tersangka. Hanya saja, dirinya belum menjelaskan lebih lanjut total uang yang telah disita dari rekening tersebut.

"Selain itu, uang tunai lebih dari Rp500 juta telah disita penyidik Polri dari para tersangka. Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya akan dikirimkan kepada JPU," pungkasnya

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP atau 56 KUHP serta Pasal 3, 4 atau 5 UU tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, Bareskrim Polri melimpahkan tersangka kasus penipuan dan penggelapan Rionald Anggara Soerjanto (RAS) beserta barang bukti ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan penyidik pada 26 Oktober lalu.

Sementara itu, Kasie Pidum Kejari Jaksel Denny Wicaksono mengatakan saat ini pihaknya akan segera menyempurnakan dakwaan untuk selanjutnya mendaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Iya sudah tahap 2. Tersangka dititipkan di Rutan Bareskrim Polri. Dalam waktu 20 hari, kita menyempurnakan menyusun surat dakwaan," ujarnya.

Bareskrim Polri mengatakan kasus penipuan ini diduga terjadi sejak 2018 hingga 2021 di Jakarta dan beberapa kota lainnya di Indonesia dengan nilai kerugian mencapai Rp37,4 miliar.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar