JPU Ajukan Banding Atas Vonis Indra Kenz: Demi Rasa Keadilan

Rabu, 16/11/2022 19:40 WIB
Tersangka Penipuan Binomo Indra Kenz (Boombastis)

Tersangka Penipuan Binomo Indra Kenz (Boombastis)

Jakarta, law-justice.co - Kasus penipuan Binomo dengan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz masih belum usai.


Meski Indra Kenz sudah divonis 10 tahun oleh hakim, tetapi Jaksa Penuntut Umum atau JPU dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel) rupanya tidak puas dengan vonis tersebut.

JPU Kejari Tangsel pun mengajukan banding kepada majelis hakim atas vonis tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Kajari Tangsel, Silpia Rosalina, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/11/2022).

"Pada Rabu tanggal 16 November 2022, bertempat di Pengadilan Negeri Tangerang Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, telah menyatakan banding atas perkara Indra Kesuma alias Indra Kenz," tutur Silpia Rosalina.

Hal tersebut resmi dilayangkan berdasarkan Akta Permintaan Banding Nomor: 70/Akta.Pid/2022/PN Tng Jo 1240/Pid.Sus/2022/PN Tng.

Ditandatangani langsung oleh primayuda Yutama, selaku Jaksa Penuntut Umum dan Martin Turup, selaku Plh. Panitera Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus.

"Adapun yang menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding, karena putusan hakim tidak sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dan tidak mencerminkan rasa keadilan yang timbul dimasyarakat," papar Silpia lagk.

Seperti diketahui sebelumnya, Indra Kenz divonis 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp 5 miliar pada Senin (14/11/2022).

Hukuman Indra Kenz lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 15 tahun kurungan penjara.

Lalu, hakim pun menyatakan bila para korban yang merupakan trader ikut dalam perjudian, lantaran Binomo masuk kategori judi online.

Hingga akhirnya, seluruh harta benda yang menjadi barang bukti dalam kasus tersebut, disita oleh negara.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar