Zaenur Rohman: Kasus Suap Hakim Agung MA adalah Masalah Sistemik

Jum'at, 11/11/2022 16:15 WIB
Mahkamah Agung (Foto: Sindonews)

Mahkamah Agung (Foto: Sindonews)

Jakarta, law-justice.co - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mengatakan, kasus suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati di Mahkamah Agung (MA) adalah masalah sistemik.

Menurut Zaenur, kasus ini tidak bisa dipersempit menjadi perbuatan pidana yang dilakukan oknum. “Ini tidak boleh dilokalisir menjadi persoalan oknum, hanya persoalan pribadi, tidak,” kata dia, Jumat (11/11/2022), dikutip dari Kompas.

Ia melanjutkan, kasus suap pengurusan kasasi itu adalah persoalan sistemik judicial corruption alias korupsi peradilan.

Sebabnya, jual beli perkara ini dilakukan secara berjejaring di internal MA. Ia menilai, perbuatan pidana itu diorganisir oleh sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) Ma, mulai tingkat bawah hingga Hakim Agung.

Selain itu, Zaenur menyoroti jumlah suap yang diterima PNS MA (bukan hakim) yang nilainya lebih besar dari Hakim Agung. Oleh sebab itu, ia menilai bahwa kerusakan di internal MA sudah terjadi secara sistemik.

“Tidak bisa ini dianggap perbuatan pribadi dari para pelaku, tidak,” ujar dosen UGM itu.

Ia melanjutkan, kasus suap Hakim Agung di MA adalah bentuk kegagalan pengawasan dan pembinaan di lembaga peradilan.

Ia yakin, praktik suap dalam pengurusan perkara di MA itu telah berlangsung bertahun-tahun. Kasus suap Sudrajad Dimyati adalah fenomena puncak gunung es.

Zaenur menduga, praktik suap jual beli perkara tidak hanya terjadi di MA. Kasus serupa bisa ditemukan di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, seperti yang pernah dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Jadi, menurut saya, institusi peradilan, Mahkamah Agung dan lembaga peradilan di bawahnya itu mengalami situasi kronis yang belum sembuh dari penyakit korupsi,” kata Zaenur.

Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Hakim Agung Sudrajad Dimyati beserta sejumlah ASN lain di MA, hakim yustisial MA Elly Tri Pangestu, serta pengacara dan pihak Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Mereka diduga melakukan suap terkait pengurusan perkara kasasi Intidana di MA. Setelah gelar perkara, KPK menetapkan 10 orang tersangka dalam perkara ini, termasuk Sudrajad Dimyati dan Elly Tri Pangestu.

Belakang, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengumumkan tersangka kasus itu bakal bertambah. Salah satunya merupakan Hakim Agung.

"Memang secara resmi kami belum mengumumkan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam proses penyidikan, tapi satu di antaranya kami mengonfirmasi betul hakim agung di Mahkamah Agung," kata Ali, Kamis (11/11/2022).

Ia mengungkap, Hakim Agung yang ditetapkan sebagai tersangka pernah menjalani pemeriksaan di KPK. Diduga Hakim Agung itu adalah Gazalba Saleh yang pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi perkara itu.

 

(Amelia Rahima Sari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar