Kasus Tragedi Kanjuruhan Bakal Dibawa Komnas HAM ke Dewan HAM PBB

Senin, 24/10/2022 18:45 WIB
Suporter Arema FC, Aremania masuk kedalam area dalam stadion yang menyebabkan kerusuhan usai laga antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dalam lanjutan Liga 1 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu (1/10/2022). Puluhan orang meninggal dalam tragedi ini. Arema FC kalah melawan Persebaya Surabaya dengan skor 2-3. Foto: Tunggadewi

Suporter Arema FC, Aremania masuk kedalam area dalam stadion yang menyebabkan kerusuhan usai laga antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dalam lanjutan Liga 1 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu (1/10/2022). Puluhan orang meninggal dalam tragedi ini. Arema FC kalah melawan Persebaya Surabaya dengan skor 2-3. Foto: Tunggadewi

Jakarta, law-justice.co - Hingga saat ini, kasus Tragedi Kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur telah banyak menyita perhatian publik, dari nasional hingga internasional.

Terkait hal itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan membawa kasus tersebut ke Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss.

"Komnas HAM Indonesia ini adalah bagian dari sebuah jaringan global National Human Right Institution, Komnas HAM di seluruh dunia yang memiliki akreditasi A dan memang di bawah mekanisme Dewan HAM PBB di Jenewa. Biasa, isu-isu besar yang mendapatkan perhatian publik dan sebagainya itu mendapatkan perhatian di Jenewa. Kami akan (menggunakan) mekanisme itu nantinya, dan kami memang sedang memikirkan akan menggunakan mekanisme itu (membawa ke Dewan HAM PBB)," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers, Senin (24/10/2022).

Aman menuturkan yang paling penting dalam pengungkapan kasus ini yakni keterangan dan penjelasan dari FIFA.

Sebab, kata Anam, penggunaan gas air mata hingga saat ini masih terus berlangsung termasuk pada saat pertandingan Liga 1 antara Arema melawan Persebaya hingga menewaskan ratusan orang.

"Tapi pada pokoknya, yang terpenting dalam proses ini, yang tadi diceritakan Pak Beka, adalah keterangan, atau informasi, atau penjelasan yang harus diberikan oleh FIFA terkait peristiwa itu. Karena rupanya peristiwa-peristiwa serupa, termasuk penggunaan gas air mata, termasuk juga pelanggaran regulasi FIFA, dan PSSI itu berlangsung terus-menerus," tuturnya.

Dia menyoroti bahwa pelanggaran yang kerap kali terjadi sudah diketahui oleh PSSI. Namun PSSI justru tidak mengambil langkah untuk menyelesaikan masalah yang terjadi secara berulang itu.

"Problemnya adalah dari temuan-temuan kami memang pelanggaran ini diketahui oleh PSSI sebagai organisasi langsung di bawah FIFA tapi tidak mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan pelanggaran-pelanggaran tersebut sampai terjadilah problem Kanjuruhan ini," katanya

"Makanya pertanyaan-pertanyaan kunci tadi soal mekanisme pengawasan, mekanisme pemberian sanksi, termasuk juga mekanisme pemberian sanksi terhadap individu-individu ini menjadi salah satu pokok dalam permintaan keterangan terhadap FIFA. Lima poin tadi adalah klaster besar tema yang akan kami tanyakan kepada FIFA," tambahnya.

Sebelumnya, Komnas HAM RI akan menyurati FIFA terkait Tragedi Kanjuruhan. Ada sejumlah hal yang akan didalami Komnas HAM.

"Akan mengirimkan surat permintaan resmi kepada FIFA yang pada pokoknya meminta keterangan terkait: satu, komitmen FIFA terhadap HAM berdasarkan Independent Human Rights Advisory Board yang dibentuk FIFA 2017 yang salah satu tugasnya sesuai statuta FIFA artikel 3," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara.

Komnas HAM menyatakan ada 4 poin lain yang akan ditanyakan kepada FIFA. Poin kedua yang ingin didalami ialah soal pengawasan hingga pemberian sanksi dari FIFA kepada federasi negara yang menjadi anggotanya.

"Pokok kedua adalah pengawasan regulasi FIFA terhadap PSSI, mekanisme dan sanksi jika terdapat pelanggaran. Jadi kalau ada pelanggaran seperti apa mekanismenya, sanksinya seperti apa, dan segala macam," katanya.

Komnas HAM menilai ada sejumlah pelanggaran yang terjadi dari Tragedi Kanjuruhan.

"Ini bukan hanya intervensi saja ini. Ini kan banyak diskusinya tentang intervensi pemerintah. Tapi kan pelanggaran-pelanggaran ini banyak sekali item-nya," katanya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar