Diduga Terima Suap Rp15 M, Eks Kepala BPN Lebak Tersangka Mafia Tanah

Kamis, 20/10/2022 21:49 WIB
borgol: shutterstock

borgol: shutterstock

Jakarta, law-justice.co - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, Ady Muchtadi (AM) resmi ditetapkan menjadi tersangka suap dan gratifikasi pengurusan lahan atau mafia tanah pada 2018-2020 senilai Rp 15 miliar oleh Kejaksaan Tinggi Banten.

Dia jadi tersangka bersama honorer BPN, yaitu DER, tersangka S alias MS, dan EHP sebagai pemberi suap.

"Tim penyidik melakukan ekspose perkembangan hasil penyidikan yang telah dikeluarkan 28 September 2022 lalu dan dari hasil ekspose telah ditemukan kuat berupa alat bukti dan dokumen lain atau barang bukti terkait penanganan perkara tersebut dari hasil ekspose tim penyidik menetapkan empat tersangka yaitu AM, DER, S alias MS, dan keempat EHP," kata Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Serang, Senin (20/10).

Leonard mengatakan Eks Kepala BPN Lebak Ady dan tersangka lain yakni DER menerima suap dan gratifikasi dari S dan EHP yang merupakan calo tanah.

Ady diminta mengurus tanah dengan diberi fasilitas 2 rekening dengan total suap Rp 15 miliar.

"Tersangka AM ini adalah (mantan) Kepala Kantor BPN Lebak yang telah menerima suap gratifikasi Rp 15 miliar," ujarnya.

Sementara itu, tersangka DER adalah orang yang menghubungkan S alias MS ke kepala BPN. Sedangkan anak S, yaitu EHP, bekerja sama mengurus tanah dan memberikan suap.

Selain itu, tim penyidik juga langsung menahan dua tersangka yakni AM dan DER pada hari ini, dan langsung dibawa ke Rutan Pandeglang, Banten.

Berdasarkan pantauan Ady dan DER langsung dibawa ke mobil tahanan. Pukul 17.42 WIB keduanya dibawa langsung ke Rutan Pandeglang.

Sedangkan S alias MS dan EHP yang merupakan ibu dan anak tidak bisa hadir saat dipanggil atas alasan masih dirawat di rumah sakit.

Penyidikan kasus ini telah memeriksa 25 saksi, mengumpulkan dokumen, rekening koran, hingga rekening tersangka. Dua orang tersangka, yaitu S alias MS dan EHP, sudah dicekal hari ini karena tidak datang memenuhi panggilan jaksa.

"Kemudian tim penyidik telah mengajukan tersangka untuk dilakukan pencekalan ke luar negeri," ujarnya.

Dalam perkara ini, Ady dan DER, dipersangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal `11 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Tipikor.

Sementara itu, untuk tersangka S alias MS dan tersangka EHP diancam Pasal 13 atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo Pasal 18 ayat (1) Undang Tipikor.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar