Pengungkapan Kasus Mafia Tanah

BPN Amankan Potensi Kerugian Negara Rp 13,2 Triliun

Kamis, 07/03/2024 22:18 WIB
Jokowi & AHY Lakukan Pertemuan di Jogja, Istana Ungkap Isi Percakapan. (Istimewa).

Jokowi & AHY Lakukan Pertemuan di Jogja, Istana Ungkap Isi Percakapan. (Istimewa).

Jakarta, law-justice.co - Kemeneterian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaporkan telah mengungkap sebanyak 86 kasus mafia tanah dengan total 159 tersangka sepanjang tahun 2023. 

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Iljas Tedjo mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan aparat hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan Agung untuk menangani kejahatan di sektor pertanahan ini. 

"Terungkapnya kasus telah mengamankan potensi kerugian negara sejumlah Rp 13,3 triliun dari kasus mafia tanah," jelas Iljas dalam keteranganya, Kamis 7 Maret 2024.

Mafia tanah sendiri merupakan individu, kelompok, dan/atau badan hukum yang melakukan tindakan secara terencana, terstruktur, dan/atau terorganisir untuk memperoleh hak atas tanah dengan cara melakukan tindak pidana. 

Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan, agenda pemberantasan mafia tanah menjadi sangat penting karena mafia tanah tak hanya memberikan dampak negatif kepada masyarakat, namun juga merugikan negara. 

***

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar