Tak boleh Ada Paksaan Pakai Jilbab: Aturan Baru Seragam Sekolah

Jum'at, 14/10/2022 11:00 WIB
Penjual baju seragam sekolah (Ulin Nuha/law-justice.co)

Penjual baju seragam sekolah (Ulin Nuha/law-justice.co)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim menerbitkan aturan baru tentang baju seragam siswa mulai dari Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Dalam aturan baru seragam sekolah itu. Kemendikbud menyatakan bahwa ada tiga jenis seragam utama yang dikenakan siswa di setiap jenjang pendidikan. Berdasarkan pasal 3, jenis seragam sekolah terdiri dari pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka dan pakaian seragam khas sekolah. Aturan pakaian seragam diharapkan dapat meningkatkan persatuan bangsa.

“Pengaturan pakaian seragam Sekolah bertujuan menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara Peserta Didik; ” ujar Kemendikbud seperti dikutip dari salinan peraturan, dikutip Jumat (14/10/20222)

Selain mengatur jenis seragam yang dikenakan, aturan itu juga mengatur tentang model dan warna seragam sekolah. Pada pasal 5 disebutkan model dan warna seragam untuk SD terdiri dari bawahan rok dan celana merah dan kemeja putih. Seragam untuk siswa SMP terdiri dari atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua. Sedangkan untuk seragam SMA terdiri dari atasan kemeja putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

Mengenai model baju yang akan dikenakan siswa diatur dalam bagian lampiran yang menjadi bagian tak terpisahkan dari Peraturan Menteri. Pada lampiran dijelaskan ada tiga jenis model seragam untuk siswa perempuan di tiap tingkatan. Bagian yang membedakan di setiap model adalah bawahan rok pendek, bawahan rok panjang, dan rok panjang disertai jilbab. Pengenaan jilbab hanya dikenakan sesuai kemauan siswa dan orang tua.

“Pakaian Seragam Model 3 Bagi orang tua atau wali Peserta Didik yang ingin Peserta Didik mengenakan jilbab,” ujar Kemendikbud seperti tertera dalam halaman lampiran. Pemakaian jilbab sudah bisa dilakukan sejak tingkatan SD.


Selain pengaturan seragam utama, pada Pasal 4 Kemendikbud memberi kewenangan pada Pemerintah Daerah untuk mengatur penggunaan pakaian adat. Adapun model dan warna pakaian adat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa atau peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Masih menurut aturan itu, Pemerintah daerah dapat diberi sanksi apabila memaksa siswa untuk mengenakan seragam sesuai dengan ketentuan. Begitu juga dengan kepala sekolah yang melakukan pemaksaan pada peserta didik. Pemda dan kepala sekolah yang melanggar bisa dikenai sanksi administratif berupa peringatan lisan, peringatan tertulis; dan penundaan kenaikan pangkat, golongan serta hak-hak jabatan.

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar