Usai Blokir Rekening, KPK Ancam Jemput Paksa Anak & Istri Lukas Enembe

Kamis, 06/10/2022 13:43 WIB
Gubernur Papua, Lukas Enembe (Kawattimur.com)

Gubernur Papua, Lukas Enembe (Kawattimur.com)

Jakarta, law-justice.co - Terkait penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening istri Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda.

"Benar, tim penyidik melakukan pemblokiran rekening bank istri tersangka LE [Lukas Enembe] sebagai bagian kebutuhan pembuktian pada proses penyidikan perkara ini," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Kamis (6/10).

Ali menegaskan pemblokiran rekening tersebut tidak berkaitan dengan sikap Yulce yang menghindari panggilan pemeriksaan penyidik kemarin, Rabu (5/10).

"Telah lama kami lakukan pemblokiran tersebut, bukan karena saksi tersebut mangkir tidak datang memenuhi panggilan KPK," terang dia.

Dia menyampaikan pihaknya akan menyusun jadwal ulang panggilan pemeriksaan kedua untuk Yulce. Ali berharap Yulce menghadiri pemeriksaan dimaksud.

"Soal mangkirnya para saksi, pasti kami segera panggil yang kedua kalinya dan jika mangkir kembali maka sesuai ketentuan hukum bisa dilakukan jemput paksa terhadap saksi," tegas Ali.

"Kami tegaskan pemanggilan para saksi tersebut tidak hanya untuk tersangka LE saja sehingga tidak ada alasan hukum untuk tidak hadir karena ada hubungan keluarga dengan tersangka LE," pungkasnya.

Ancam Jemput Paksa Istri dan Anak Lukas Enembe

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan kedua untuk istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe.

KPK meminta istri dan anak Lukas itu kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan. Jika tidak, lembaga antirasuah tak segan untuk menjemput paksa kedua saksi itu.

"Soal mangkirnya para saksi, pasti kami segera panggil yang kedua kalinya dan jika mangkir kembali maka sesuai ketentuan hukum bisa dilakukan jemput paksa terhadap saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Kamis (6/10).

Jemput paksa terhadap saksi diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal 112 ayat 2 KUHAP menyatakan: "Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya."

Astract Bona dan Yulce Wenda seyogianya diperiksa pada Rabu (5/10) kemarin, namun keduanya mangkir tanpa memberikan alasan.

KPK kesulitan memeriksa Lukas Enembe dan keluarganya. Dari dua panggilan baik sebagai saksi maupun tersangka, Lukas selalu absen. Dia berdalih masih menderita sakit.

Atas dasar itu, KPK berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Papua untuk bisa memeriksa Lukas.

Lukas harus berhadapan dengan hukum karena diduga terlibat dalam tindak pidana suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Lukas belum berhasil diperiksa KPK lantaran mengaku masih menderita sakit. Selain itu, kediaman pribadi Lukas di Jayapura masih terus dijaga oleh simpatisan.

KPK hingga saat ini terus berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Papua untuk bisa memeriksa Lukas.

Adapun Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

 

 

 

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar