Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Ini Keuntungannya

Sabtu, 01/10/2022 19:51 WIB
ilustrasi paspor. (Padangkita.com)

ilustrasi paspor. (Padangkita.com)

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan kabar baik mengenai masa berlaku paspor.

Sebelumnya, masa berlaku paspor yaitu selama lima tahun untuk sekali pembuatan.

Namun, kini Kemenkumham mengubah aturan tersebut yang memberlakukan masa berlaku paspor lebih panjang dibandingkan sebelumnya.

"Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan," tertulis dalam Pasal 2A ayat 1 Permenkumham 18/2022.

Perubahan tersebut dilakukan dengan diubahnya Permenkumham Nomor 8/2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Aturan baru mengenai masa berlaku Paspor telah berlaku sejak Kamis, 29 September 2022.

Namun, perubahan tersebut, tidak berlaku untuk semua warga negara.

Ada aturan yang diterapkan oleh Kemenkumham terkait masa berlaku paspor selama 10 tahun yaitu mengenai batas usia.

Masa berlaku paspor selama 10 tahun hanya berlaku untuk warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah.

Kemenkumham memberikan aturan batas usia bagi warga negara yang akan membuat paspor.

"Masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya," tertulis dalam Pasal 2A ayat 4.

Berikut syarat untuk membuat paspor:

1. kartu tanda penduduk yang masih berlaku
2. kartu keluarga
3. akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis
4. surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.***

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar