Kapolri: Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Digelar Pekan Depan

Sabtu, 01/10/2022 16:10 WIB
Potret Brigjen Hendra Kurniawan (Foto: Bisnis.com)

Potret Brigjen Hendra Kurniawan (Foto: Bisnis.com)

Jakarta, law-justice.co - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Polri berkomitmen mengusut tuntas pelanggaran kode etik profesi terkait kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Ia memastikan, sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan yang sempat ditunda akan digelar pekan depan.

"Kemungkinan pekan depan," kata Sigit pada wartawan di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Sabtu (1/10/2022).

Ia menjelaskan, sidang etik Brigjen Hendra sebelumnya ditunda karena saksi kunci sakit. Hal itu, lanjut Sigit, secara prinsip tidak ada masalah.

"Ya karena kemarin kebetulan ada saksi yang sakit, tapi secara prinsip tidak masalah," ujarnya.

Menurut Sigit, proses penanganan kasus sejauh ini sudah sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo. Hal tersebut menunjukkan komitmen Polri mengusut kasus secara tegas dan transparan.

"Saya kira beliau sudah pernah mengarahkan semuanya sudah on the track dan tentunya kita ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa kami Polri dari awal commit untuk memproses kasus ini secara tuntas secara tegas dan transparan. Saya kira publik bisa melihat perjalanan kasus yang ada," jelas dia.

Ia juga menegaskan, Polri terus berkomitmen mengusut tuntas pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan sejumlah anggotanya terkait kasus Ferdy Sambo. Tuntasnya penyidikan, lanjutnya, kasus pidana pembunuhan berencana dan penghalangan penyidikan (obstruction of justice) tidak lantas membuat proses sidang kode etik berhenti.

"Kami akan terus melanjutkan komitmen kami untuk menuntaskan kasus yang ada, termasuk saat ini selain yang kita proses baik pembunuhan berencana, kemudian obstruction, saat ini juga kita terus memproses yang melanggar kode etik," kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).

Ia juga menuturkan, sejauh ini sudah ada lima polisi yang dijatuhi sanksi pecat karena terlibat kasus Ferdy Sambo. Namun, ada juga yang dijatuhi sanksi demosi dan masih ada sisa oknum yang nasibnya akan ditentukan di sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).

(Amelia Rahima Sari\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar