Jokowi Diminta Tolak Keputusan DPR yang Mencopot Aswanto dari Hakim MK

Jum'at, 30/09/2022 10:39 WIB
Anggota DPD RI Jimly Asshiddiqie. (Detik.com).

Anggota DPD RI Jimly Asshiddiqie. (Detik.com).

Jakarta, law-justice.co - Keputusan DPR RI yang secara tiba-tiba mencopot Aswanto dari jabatan Wakil Ketua MK lalu mengganti dengan Sekjen MK Guntur Hamzah mendapat kritikan langsung dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie.

Dia meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak hasil rapat paripurna DPR tersebut.

“Presiden harus tegas. Jangan tindaklanjuti karena tidak benar mekanismenya. Kalau langkah ini dibenarkan, DPR berhak memecat hakim konstitusi kapanpun dia mau, nanti MA (Mahkamah Agung) juga akan memecat hakim konstitusi. Presiden juga akan melakukan hal yang sama. Ini tidak bisa dibiarkan,” kata Jimly, Jumat (30/9/2022).

Menurut dia, pemberhentian Aswanto oleh DPR itu melanggar undang-undang karena yang bersangkutan baru memasuki masa purnatugas pada 2029 mendatang.

”Sama saja DPR memberhentikan hakim MK dan memilih penggantinya di luar prosedur undang-undang mengingat jabatan Aswanto sebagai hakim baru akan berakhir 2029. DPR tidak punya wewenang memberhentikan. Tidak boleh."

"Yang kedua, DPR tak berwenang memilih hakim baru karena tidak ada kekosongan. Ini tindakan sewenang-wenang. Kalau dibiarkan, hal ini bisa menghancurkan peradilan, independence of judiciary dihancurkan,” katanya.

Selain itu, ia juga meminta DPR untuk mengklarifikasi langkah memecat hakim konstitusi dan memilih yang baru tanpa dasar.

Sebab itu dapat dinilai sebagai langkah untuk merusak MK ditengah kondisi peradilan yang sedang menjadi sorotan.

“Dunia hukum makin hancur. Kalau hukum tidak berfungsi dengan benar, demokrasi tidak akan jalan, dengan berkualitas dan berintegritas,” ujarnya.

Seperti diketahui, keputusan mengganti Aswanto disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-7 DPR masa sidang pertama tahun sidang 2022-2023, Kamis (29/9/2022).

”Tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Komisi III, kata Sufmi Dasco, telah melakukan rapat internal pada Kamis pagi guna meminta kesediaan Guntur Hamzah, Sekretaris Jenderal MK, menjadi hakim konstitusi yang berasal dari DPR.

”Keputusan rapat internal Komisi III DPR itu menerima kesediaan Guntur sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR,” kata Sufmi Dasco.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar