Suku Bunga BI Naik Cekik Pelaku Usaha, Pemerintah Didesak Turun Tangan

Jum'at, 23/09/2022 17:00 WIB
Foto Bank Indonesia (Foto: Tirto)

Foto Bank Indonesia (Foto: Tirto)

Jakarta, law-justice.co - Laju pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa tertekan akibat kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia 7 Days Reverse Repo Rate sebesar 50 basis poin menjadi 4,25 persen.

“Pertumbuhan ekonomi berpotensi terdampak, terutama di kuartal akhir 2022. Ini bisa berada di bawah 5 persen year on year,” kata Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal, Jumat (23/9/2022).

Menurut dia, kenaikan suku bunga acuan BI akan membuat perbankan konvensional meningkatkan suku bunga kredit dan suku bunga simpanan sehingga permintaan pelaku usaha dan masyarakat terhadap kredit berkurang.

“Ini akan menghambat penyaluran kredit ke sektor riil, yang mana selama ini kredit sektor riil pertumbuhannya sudah 10 persen, sudah bagus. Ke UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) juga sudah di atas 10 persen dan ini berpotensi melemah kembali ke single digit,” kata dia.

Tidak hanya menghambat penyaluran kredit, peningkatan suku bunga acuan BI juga bisa mengutangi daya beli masyarakat juga bisa menurun.

Sehingga, kata dia, pemerintah wajib menjaga daya beli masyarakat terutama masyarakat miskin dan rentan miskin, serta membantu pelaku usaha di sektor-sektor yang belum pulih dari pandemi COVID-19.

Masyarakat kelas bawah yang rentan terdampak inflasi serta kebijakan peningkatan suku bunga acuan BI harus dilindungi dengan insentif yang dipertahankan atau ditambah.

“Sementara sektor yang lebih kuat dan lebih cepat pulih dari pandemi bisa dikurangi insentifnya untuk memberi rasa keadilan antar masyarakat dan pelaku usaha,” pungkasnya.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar