Terkait Korupsi Batubara di Ditjen Minerba KESDM

MAKI :Rugikan negara Rp. 9,3 Triliun, Terkait Korupsi Batubara

Kamis, 22/09/2022 18:47 WIB
Duga Rugikan negara Rp. 9,3 Triliun, Terkait Korupsi Batubara di Ditjen Minerba KESDM, MAKI: harus Segara Diusut foto:bangkapos

Duga Rugikan negara Rp. 9,3 Triliun, Terkait Korupsi Batubara di Ditjen Minerba KESDM, MAKI: harus Segara Diusut foto:bangkapos

law-justice.co - Rugikan negara Rp. 9,3 Triliun, Terkait Korupsi Batubara di Ditjen Minerba KESDM, MAKI: harus Segara Diusut

Terciumnya dari temuan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kelebihan alokasi ekspor batubara PT MHU menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 9,3 Triliun. Semua penegak hukum harus segera menelisik kasus ini dengan serius.

Potensi kerugian ini adanya selisih dari yang dilaporkan ke sistem online PNBP di SIMPONI dengan yang tercatat di Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Demikian ditegaskan Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia Yusri Usman, Rabu (21/9/2022) pagi.

“Jadi penegak hukum jangan terganggu atau menunda proses penyelidikan hanya karena adanya gerakan Komisi VII DPR RI yang akan mengundang PT MHU dan pihak Ditjen Minerba, karena proses di DPR itu adalah proses politik, bukan proses hukum,” ungkap Yusri.

Yusri menambahkan, publik tidak banyak berharap pada proses politik. “Karena lazimnya berujung tak jelas penuntasannya, sehingga proses hukum yang sangat diharapkan oleh publik agar bisa dilaksanakan secepat mungkin, bisa jadi bisa mengungkap hal lainnya” ucapnya.

Ridwan Djamaludin Blokir WA

Sementara itu, Yusri menemukan keanehan. Dirjen Minerba Kementerian ESDM memblokir nomor whatsapp-nya mengenai rangkap jabatannya dan kejanggalan yang ia duga.

“Saya heran saja, jangan-jangan benar adanya dan bisa jadi dia mengetahui dalam hal dugaan kecurangan ekspor yang berpotensi kerugian negara itu,” ungkap Yusri. Apalagi, kata Yusri, berbagai indikasi sudah terkuak akibat dampak rangkap jabatan Ridwan Djamaludin sebagai Dirjen Minerba dan Pj Gubernur Bangka Belitung itu banyak permohonan oleh ratusan penambang untuk pengesahan RKAB (Rencana Kerja Anggaran Biaya) hingga saat ini belum jelas.

“Bisa jadi sekali atau apa ada kaitan dengan kelebihan ekspor senilai sekitar Rp 9,3 triliun lebih ini dengan peran dia rangkap jabatan itu, itulah yang harus diusut” tanya Yusri.

Sebelumnya, dilansir beberapa media, Selasa (20/9/2022), Komisi VII DPR RI melalui Panja Ilegal mining akan memanggil PT MHU, yang beroperasi di Kalimantan Timur terkait dugaan korupsi penjualan ilegal ekspor batubara. Hal itu menyusul adanya laporan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, terkait dugaan Korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pertambangan batubara kepada Menkopolhukam Mahfud MD. :Haffiizh-

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar