Bersiap Gugat Polri ke PTUN, Siasat Ulur Waktu Ferdy Sambo? (3)

Kamis, 22/09/2022 18:20 WIB
Sidang Kode Etik Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir Joshua. (law-justice.co)

Sidang Kode Etik Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir Joshua. (law-justice.co)

Jakarta, law-justice.co - Diketahui, Polri menolak permohonan banding Irjen Ferdy Sambo terkait pemecatan. Dengan demikian, Ferdy Sambo resmi dipecat dari instansi Polri.

Adapun dalam sidang KKEP tanggal 25-26 Agustus 2022, Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Ferdy Sambo. Saat itu, Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela.

“Menolak permohonan banding pemohon banding,” kata pimpinan sidang komisi banding Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022) lalu.

Sidang banding Ferdy Sambo dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto. Ferdy Sambo atau kuasa hukumnya tidak dihadirkan dalam pelaksanaan sidang banding. Sebab, dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tidak ada kewajiban menghadirkan pelanggar etik.

Ferdy Sambo menjalani sidang KKEP setelah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya yang bernama Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo juga diketahui telah kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait obstuction of justice atau menghalangi penyidikan Brigadir J.

Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo juga menegaskan, hasil keputusan KKEP Banding bersifat final dan mengikat. “Banding ini sifatnya final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir,” ucap Dedi.

Diketahui, Brigadir J telah meninggal dunia di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022. Brigadir Yosua tewas ditembak Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo. Dalam kasus itu, Polri menetapkan 5 tersangka pembunuhan berencana. Selain Sambo, ada Bharada Richard, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi yang ditetapkan tersangka.

 

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar