PDI Perjuangan: Kalau Jokowi Mau, Bisa Jadi Cawapres di Pilpres 2024

Kamis, 15/09/2022 08:12 WIB
Presiden Jokowi dan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri (hops)

Presiden Jokowi dan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri (hops)

Jakarta, law-justice.co - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa menjadi cawapres 2024 usai menjabat presiden dua periode.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul mengatakan, Jokowi bisa maju sebagai cawapres jika berkenan dan parpol menyetujui.

"Kalo undang-undangnya begitu bahkan kalimatnya sangat bisa ya, sangat bisa. Kalo Pak Jokowi mau jadi wapres ya sangat bisa, tapi syaratnya diajukan oleh parpol atau gabungan parpol," kata Pacul kepada wartawan, Selasa (13/9/2022).

Dia menjelaskan, meskipun parpol mengizinkan Jokowi maju sebagai cawapres, tetapi jika Jokowi tidak berkenan maka hal itu tidak terjadi.

"Bukan buka peluang, aturan mainnya diizinkan (parpol). Apakah peluang itu mau dipakai atau tidak? Kan urusan Pak Presiden Jokowi," lanjut dia.

Meski demikian, Ketua Komisi III DPR itu menegaskan bahwa keputusan capres dan cawapres berada di tangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

"Kalo di PDIP, adinda sekalian, sekali lagi saya ulangi, soal capres dan cawapres menjadi kewenangan penuh Ibu Megawati Soekarno selaku ketum terpilih aklamasi formatur tunggal dalam kongres," jelas Pacul.

Pacul kemudian menjelaskan, seluruh kader, termasuk Puan Maharani selaku anak dari Megawati, harus tegak lurus sesuai arahan parpol.

"Siapapun termasuk putrinya sendiri tegak lurus, siapapun. Misal kau bilang Ganjar, misal Ganjar harus tegak lurus dan dia ngomong `saya tegak lurus keputusan organisasi`, kalo dia masih PDIP," pungkas dia.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar