Gegara Khotbahnya, Mantan Imam Masjidil Haram Divonis 10 Tahun Penjara

Rabu, 24/08/2022 20:55 WIB
Besaran biaya haji 2022 sudah ditetapkan pemerintah (tempo)

Besaran biaya haji 2022 sudah ditetapkan pemerintah (tempo)

Jakarta, law-justice.co - Mantan imam dan penceramah terkemuka di Masjidil Haram di Mekkah, Sheikh Saleh Al-Talib divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Banding Arab Saudi.

Keputusan pengadilan disampaikan oleh sebuah organisasi hak asasi manusia beberapa waktu lalu.

Seperti melansir cnnindonesia.com, Rabu (24/8/2022), sebuah organisasi HAM, Prisoners of Conscience menyatakan bahwa Pengadilan Banding telah membatalkan keputusan Pengadilan Kriminal Khusus yang membebaskan Sheikh Al-Talib dari dakwaan yang dijeratkan padanya.

Al-Talib yang berusia 48 itu ditangkap pada Agustus 2018, tetapi tidak ada penjelasan resmi yang dikeluarkan soal penangkapannya.

Dia adalah seorang imam di Masjidil Haram, Mekkah saat itu.

Pada saat itu, kelompok advokasi media sosial Prisoners of Conscience, yang memantau dan mendokumentasikan penangkapan para penceramah dan ulama Saudi, mengatakan bahwa Al-Talib ditangkap setelah dia menyampaikan khotbah tentang kewajiban dalam Islam untuk berbicara menentang kejahatan di depan umum.

Sementara itu, media lokal Saudi lainnya melaporkan bahwa Al-Thalib, juga kerap mengkritik aturan pemerintah yang semakin moderat, seperti pembauran pria dan perempuan yang bukan muhrim di acara konser dan acara-acara lainnya.

Seperti diketahui, otoritas Arab Saudi telah menangkap puluhan penceramah sejak musim panas tahun 2017.

Beberapa di antaranya ditangkap karena ulama-ulama tersebut secara terbuka menyerukan pemerintah Saudi berdamai dengan negara tetangga, Qatar ketika keduanya bertikai.

Para ulama yang ditangkap itu tetap dipenjara meski kini ketegangan antara Qatar-Saudi sudah mereda.

 

 

 

 

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar