Autopsi Ulang Brigadir J, Tim: Ada Luka Tembak Fatal di Kepala & Dada

Senin, 22/08/2022 16:57 WIB
Brigadir J tewas di rumah Irjen Ferdy Sambo (Tribun)

Brigadir J tewas di rumah Irjen Ferdy Sambo (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Tim Dokter Forensik Gabungan menyatakan bahwa hasil autopsi ulang terhadap jasad Brigadir J menyimpulkan bahwa kematiannya disebabkan kekerasan senjata api, termasuk tembakan yang berakibat fatal di bagian kepala dan dada.

Hal itu disampaikan Ketua tim dokter forensik gabungan Ade Firmansyah Sugiharto di Gedung Bareskrim Polri, Senin (22/8) petang.

"Ada dua luka fatal di daerah dada dan kepala," kata Ade.

Selain itu kata dia, Hasil autopsi ulang juga menyimpulkan bahwa terdapat lima luka tembak yang masuk di tubuh Yosua.

Selain itu kata dia, tim juga menemukan luka tembak keluar dari tubuh Josua. Artinya, satu peluru bersarang di tubuh Josua, sementara empat lainnya peluru tembus keluar.

"Kita melihat bukan arah tembakan tapi arah masukan peluru. Ada lima luka tembak masuk dan empat luka tembak keluar," kata Ketua tim dokter forensik gabungan Ade Firmansyah Sugiharto, Senin (22/8).

"Satu bersarang di tulang belakang," kata Ade

Ade mengatakan hasil autopsi tak ditemukan luka lain selain luka dari senjata api.

Kendati demikian dia tak bisa memastikan berapa jumlah penembak yang menembak Brigadir J.

"Kita bisa menjelaskan arah tembakan sesuai lintasan yang ditemukan. Kita tidak bisa mengetahui ada berapa penembak," jelasnya.

Ade menyampaikan pihaknya juga sempat memeriksa kemungkinan jarak tembak dalam pembunuhan Brigadir J. Namun, PDFI tidak bisa mengidentifikasi hal tersebut.

Selain itu, PDFI tidak bisa mengungkap peluru yang digunakan. Ade menjelaskan hal-hal itu terjadi karena kondisi jasad yang telah diautopsi sebelumnya.

"Bentuk lukanya tidak asli lagi karena ada pembusukan dan formalin membuat bentuk luka berubah," ucapnya.

Brigadir J tewas setelah ditembak Bharada Eliezer di rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Kepolisian menyatakan Sambo sebagai pihak yang menyuruh Eliezer melakukan penembakan itu. Sambo juga ikut menembak Brigadir J.

Polri pun menetapkan Eliezer dan Sambo sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasa-pasal pembunuhan berencana. Total ada lima tersangka di kasus ini.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar