Tak Cuma Ferdy Sambo dkk,

Orang Tua Brigadir J juga Gugat Jokowi karena Casu Quo, Apa Itu?

Kamis, 29/02/2024 06:57 WIB
Bharada Eliezer bersimpuh dan cium tangan orang tua Brigadir J sebelum sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat pada hari ini (25/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebanyak 12 orang termasuk keluarga Brigadir J dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang Bhadara E. Robinsar Nainggolan

Bharada Eliezer bersimpuh dan cium tangan orang tua Brigadir J sebelum sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat pada hari ini (25/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebanyak 12 orang termasuk keluarga Brigadir J dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang Bhadara E. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Orang tua mendiang Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) secara resmi mengajukan gugatan sebesar Rp7,5 miliar ke Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 167Pdt.G/2024/PN.JKT/SEL pada Selasa, 13 Februari 2024 lalu.

Gugatan ini salah satunya tertuju kepada Joko Widodo atau Jokowi selaku Presiden Indonesia. Ayah dari Brigadir J, Samuel Hutabarat tidak ingin bersuara banyak terkait gugatan yang diajukan ini.

Dia menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum mendiang Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

“Tanya sama tim penasihat hukum (PH) soalnya mulai dari awal tentang almarhum Yosua sudah kami serahkan ke PH,” kata Samuel, pada Kamis, 16 Februari 2024.

Kamaruddin juga mengungkapkan alasan kliennya mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar ke PN Jaksel.

Menurut Kamaruddin, ada beberapa barang bukti milik Brigadir J, seperti baju dinas kepolisian, pin emas Kapolri, laptop, handphone, uang karier Brigadir J sampai pensiun 30 tahun ke depan yang belum ada kejelasan.

“Sebesar itulah kami mengajukan penggugatan perbuatan undang-undang hukum ke pengadilan,” ungkapnya, pada Kamis, 16 Februari 2024.

Gugatan ini ditujukan ini kepada lima orang terpidana pembunuhan Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Richard Eliezer, Rizky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Meskipun status saat ini masih dalam masa tahanan, tetapi Ferdy Sambo cs wajib terlibat ganti rugi ke orang tua Brigadir J.

Kamaruddin juga tidak masalah dengan biaya bersama-sama atau patungan. Sebab, seluruh terpidana terbukti berbohong ketika memberikan keterangan di persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pertengahan hingga akhir 2022 lalu.

Selain lima orang terpidana, terdapat pihak lain yang juga turut menjadi pihak tergugat orang tua Brigadir J. Pihak tergugat tersebut adalah Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Presiden Indonesia Jokowi, dan Menteri Keuangan Indonesia (Menkeu) Sri Mulyani.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi pihak tergugat karena mampu membayar biaya tuntutan sebesar Rp7,5 miliar. Sementara itu, Jokowi selaku Presiden Indonesia menjadi casu quo (cq) ke Menkeu untuk proses pencairan dana.

“Proses pencairan nanti melalui Menteri Keuangan karena akan dianggarkan pada tahun berikutnya,” jelas Kamaruddin.

Casu Quo (cq)

Menurut oxfordreference, casu quo berarti “dalam hal ini” atau “dalam kasus ini”. Secara umum, cq adalah satu-satunya sudut pandang yang adil untuk melihat hak bertanya dan memberikan sarana intervensi diplomatik sebagai konsekuensinya.

Berdasarkan archive.org, casu quo dalam bahasa Belanda modern diartikan sebagai, “jika kasus itu terjadi” atau “jika perlu”. Selain itu, casu quo juga menunjukkan perintah hanya ketika satu tidak mungkin, tetapi yang lain dapat terjadi.

Misalnya, direktur cq sekretaris dapat menandatangani kontrak. Artinya, direktur atau jika direktur tidak ada, sekretaris dapat menandatangani kontrak.

Pada gugatan orang tua Brigadir J, Presiden Jokowi casu quo atau cq Menkeu melakukan pencairan dana. Jokowi atau jika tidak ada, Menkeu dapat melakukan pencairan dana.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar