Dituding Hasut Pemberontakan, Eks PM Pakistan Dilarang Muncul di TV

Senin, 22/08/2022 05:35 WIB
Mantan Perdana Menteri Imran Khan (USNews)

Mantan Perdana Menteri Imran Khan (USNews)

Jakarta, law-justice.co - Regulator media Pakistan menerapkan larangan siaran langsung untuk pidato mantan perdana menteri Imran Khan. Sabtu kemarin, Otoritas Regulator Media Elektronik Pakistan (PEMRA) menyebut Khan telah melayangkan tuduhan "tak berdasar" serta ancaman terhadap institusi dan pejabat pemerintah.

Larangan diterapkan beberapa jam usai pidato Imran Khan dalam sebuah pertemuan unjuk rasa di ibu kota Islamabad.


"Imran Khan, Ketua Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI), telah berulang kali melayangkan tuduhan tak berdasar serta ujaran kebencian terhadap institusi dan pejabat pemerintah, yang dirasa dapat mengganggu perdamaian dan ketenangan publik," ujar PEMRA, dilansir dari TRT World, dikutip Senin (21/8/2022)

"Atas alasan-alasan tersebut, maka PEMRA melarang siaran langsung pidato Imran Khan di seluruh saluran televisi," sambungnya.

PEMRA hanya mengizinkan siaran tunda bagi pidato Imran Khan. Nantinya, semua pidato Imran Khan harus terlebih dahulu melewati proses editorial sebelum dapat ditayangkan.

Sementara itu penasihat Khan, Shahbaz Gill, saat ini sedang menjalani persidangan atas dugaan menghasut pemberontakan di tubuh militer Pakistan. PTI, yang menyerukan unjuk rasa nasional atas penahanan Gill, menuduh polisi telah "menyiksa" dirinya untuk melontarkan pernyataan yang menyudutkan Khan.

Pemerintah dan kepolisian Pakistan membantah keras tuduhan PTI.

Khan digulingkan dari pemerintahan Pakistan melalui mosi tidak percaya di parlemen pada April lalu. Khan mengeklaim bahwa penggulingan tersebut merupakan bagian dari konspirasi yang disponsori Amerika Serikat (AS). Washington dan Islamabad membantah tudingan tersebut.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar