Mantan PM Pakistan Imran Khan Divonis Penjara 10 Tahun

Rabu, 31/01/2024 13:09 WIB
Perdana Menteri Pakistan Imran Khan salahkan pakaian wanita atas kasus kekerasan seksual (tempo)

Perdana Menteri Pakistan Imran Khan salahkan pakaian wanita atas kasus kekerasan seksual (tempo)

Jakarta, law-justice.co - Majelis Hakim di Pengadilan Pakistan secara resmi menjatuhkan vonis hukuman penjara 10 tahun kepada mantan Perdana Menteri (PM), Imran Khan terkait kasus pembocoran rahasia negara, Selasa (30/1).

Sebagai informasi, pengadilan yang dibentuk berdasarkan UU Rahasia Resmi memutuskan Khan bersalah karena menyalahgunakan "kabel diplomatik" yang dikirim mantan duta besar Pakistan untuk Amerika Serikat.

Kabel diplomatik merupakan pesan rahasia antara misi luar negeri (seperti kedutaan besar atau konsulat), dengan pemerintah di negara asalnya.

Khan dituduh merilis isi kabel diplomatik tersebut ke publik, padahal kabel diplomatik itu bersifat rahasia.

Juru Bicara Partai Pimpinan Khan, Pakistan Tehreek e Insaf (PTI), Syed Zulfiqar Bukhari, mengonfirmasi vonis itu terhadap Mantan PM dan mantan Luar Negeri Pakistan sekaligus wakil presiden PTI Shah Mehmood Qureshi.

"Eks perdana menteri Imran Khan dan wakil presiden PTI Qureshi dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam kasus sandi," kata jubir itu, seperti melansir cnnindonesia.com.

Hukuman terhadap Khan dijatuhkan sepekan jelang pemilihan umum (Pemilu) Pakistan yang akan berlangsung pada 8 Februari.

Bukhari mengatakan PTI akan menentang keputusan pengadilan.

"[Persidangan itu digelar] dengan cara yang melanggar hukum," kata Bukhari dikutip Al Jazeera.

Bukhari juga menjelaskan pengacara tak diizinkan mewakili Imran Khan.

"Mereka bahkan tak diperbolehkan melakukan pemeriksaan silang terhadap para saksi. Apa yang terjadi di pengadilan hanya sandiwara dan kepalsuan," ungkap dia.

Lebih lanjut, Bukhari mengatakan hukuman yang dijatuhkan jelang pemilu hanya akan memicu dukungan yang kuat terhadap PTI.

Pihak berwenang, kata dia, ingin menekan PTI dan basis pemilihnya.

"Namun, tindakan mereka hanya akan mendorong kita untuk memilih dalam jumlah yang lebih besar," ujar Bukhari.

Khan merupakan PM Pakistan yang berkuasa dari Agustus 2018 hingga April 2022. Hukuman terbaru ini merupakan kali kedua dia dipenjara.

Pada Agustus 2023 lalu, dia divonis hukuman penjara tiga tahun untuk kasus korupsi. Vonis ini juga membuat dia tak bilang melenggang ke kontestasi pemilu nasional.

 

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar