Anies Ungkap 85% Warga dan Bangunan DKI Tak Kena Pajak, ini Alasannya

Kamis, 18/08/2022 05:34 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Istimewa)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, sebanyak 85 persen warga dan bangunan di DKI Jakarta tidak diwajibkan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).


Hal itu, kata dia, karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.


Dalam Pergub tersebut dijelaskan bahwa Pemprov DKI menggratiskan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar.

Sementara untuk NJOP lebih dari Rp 2 Miliar diberikan faktor pengurang berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan dan pembebasan 10 persen.


Sedangkan objek pajak selain rumah tinggal dibebaskan pembayarannya sebesar 15 persen.

"Jadi, dengan kebijakan ini, maka 85 persen warga dan bangunan di Jakarta tidak terkena PBB," kata Anies di kawasan Mangga Besar, dikutip Kamis (18/8/2022)

"Yang nilainya di atas Rp 2 miliar mereka masih terkena PBB. Tapi itupun ada pengecualiannya," ujar dia.

Anies mengatakan, tidak ada kota di Indonesia yang memiliki nilai jual objek pajak khusus untuk tanah setinggi Jakarta.

Namun, Pemprov tidak ingin memberlakukan kebijakan PBB yang dampaknya dapat membuat masyarakat kehilangan rumahnya karena tidak bisa membayar pajak.


Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Pergub Nomor 23 Tahun 2022 ini.

"Dan kita harus ingat bahwa rumah tempat kita tinggal itu kebutuhan dasar setiap manusia, kebutuhan dasar setiap keluarga. Karena itu, bagi pemerintah kami melihat pajak sebagai pendapatan untuk membiayai pembangunan," ujarnya.

"Manusia hidup itu perlu sandang, pangan, dan papan itu kebutuhan dasar. Kalau kami terus-menerus meningkatkan pajak papannya, pajak rumah, bangunan pajak bumi, itu sama seperti pemerintah secara sopan mengusir warganya dari tempat mereka tinggal," ucap dia.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar