KPK Resmi Tetapkan Bupati Pemalang Tersangka Suap Jual Beli Jabatan

Jum'at, 12/08/2022 22:39 WIB
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pemalang Tersangka Suap Jual Beli Jabatan. (Istimewa).

KPK Resmi Tetapkan Bupati Pemalang Tersangka Suap Jual Beli Jabatan. (Istimewa).

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Pemalang Jawa Tengah, Mukti Agung Wibowo (MAW) sebagai tersangka kasus suap dan pungutan tidak sah dalam pengadaan barang dan jasa serta jabatan.

Ketua KPK, Firli Bahuri menyatakan bahwa, pihaknya juga menetapkan beberapa orang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

"KPK malam ini mengumumkan beberapa orang yang masuk dalam kategori tersangka. Di antaranya MAW, bupati Pemalang," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Jumat (12/8/2022).

Mukti Agung beserta lima orang lainnya terlihat turun dari ruang pemeriksaan penyidik KPK di lantai dua. Mereka terlihat mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan tangan terborgol.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (11/8) sore hingga malam di sejumlah tempat di Jakarta dan Pemalang, Jawa Tengah. Dalam OTT itu, Mukti Agung Wibowo beserta 33 orang lainnya diamankan KPK.

Jumlah itu bertambah dari yang sebelumnya sebanyak 23 orang. Adapun pihak yang diamankan antara lain Kepala Dinas, Sekretaris Daerah hingga Kepala Bidang di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

"Sejauh ini jumlah yang diamankan ada 34 orang, yang terdiri atas Bupati, kepala dinas, Sekda, kabid, dan pejabat lain di lingkungan Pemkab Pemalang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).

Dalam OTT kali ini, KPK turut mengamankan sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah. Namun jumlah uang yang diamankan masih dalam proses penghitungan.

"Diamankan juga sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan bukti lainnya sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap tangan dimaksud. Jumlahnya masih terus diklarifikasi kepada pihak-pihak yang ditangkap," jelasnya.

 

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar