Irjen Ferdy Sambo Juga Mengakui Merekayasa Kasus Kematian Brigadir J

Kamis, 11/08/2022 21:32 WIB
Tangan Ajudan Irjen Ferdy Sambo Penuh Tatto Jadi Sorotan Publik. (Rmol.id).

Tangan Ajudan Irjen Ferdy Sambo Penuh Tatto Jadi Sorotan Publik. (Rmol.id).

Jakarta, law-justice.co - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo akhirnya juga mengakui telah merekayasa kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serta masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya yang memberikan infomasi yang tidak benar serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga," kata Irjen Ferdy Sambo lewat kuasa hukumnya, Arman Hanis di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).

Dia menegaskan, kliennya Ferdy Sambo melakukan perbuatannya tersebut demi menjaga dan melindungi marwah keluarganya.

"Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai," ujarnya.

Dalam surat yang dibacakan Arman, Sambo juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat luas termasuk jajaran Kepolisian Republik Indonesia.

Termasuk kepada Kapolri kata dia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang terdampak akibat rekayasa tersebut.

"Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini saya memohon maaf," ucapnya.

Sebelumnya beberapa waktu lalu, Kepala Kepolisian Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penanganan terbaru kasus tewasnya Brigadir J. Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.

"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (9/8).

Kata dia, skenario tembak menembak diduga dibuat oleh Ferdy Sambo.

Dia mengatakan Ferdy Sambo diduga menembakkan senjata Brigadir Yoshua ke dinding untuk memperkuat skenarionya.

"Kemudian untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik Saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak Terkait apakah Saudara FS menyuruh ataupun terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak yang terkait Kemarin kita telah tetapkan tiga orang tersangka, yaitu Saudara RE, Saudara RR, dan Saudara KM," ujarnya.

Atas dasar temuan itu, Bareskrim menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka. Sigit menyatakan motif penembakan terhadap Brigadir Yoshua masih didalami.

"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan Saudara FS sebagai tersangka. Jadi saya ulangi, Timsus telah menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," ujarnya.

 

 

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar