Di UU Pemasyarakatan, Napi Seumur Hidup & Mati Tak Bisa Dapat Remisi

Rabu, 10/08/2022 20:07 WIB
borgol: shutterstock

borgol: shutterstock

Jakarta, law-justice.co - Belum lama ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Yang menjadi sorotan dalam undang-undang itu salah satunya adalah aturan remisi yang tidak bisa diberikan kepada terpidana penjara seumur hidup dan mati.

Kasus ini pernah ramai saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengurangi hukuman pembunuhan wartawan Nyoman Susrama.

Berdasarkan UU Pemasyarakatan, Pasal 10 ayat 1 berbunyi:

Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas:
a. remisi;
b. asimilasi;
c. cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga;
d. cuti bersyarat;
e. cuti menjelang bebas;
f. pembebasan bersyarat; dan
g. hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun hak di atas tidak berlaku bagi terpidana seumur hidup dan terpidana mati yang sedang menunggu eksekusi.

"Pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak berlaku bagi narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati," demikian bunyi Pasal 10 ayat 4.

Ahli hukum Agus Riewanto menegaskan UU Pemasyarakatan terbaru itu otomatis menggugurkan peraturan di bawahnya terkait remisi, termasuk Kepres 174/1999.

"Otomatis sudah tidak berlaku lagi pasca-diberlakukannya UU Pemasyarakatan dan UU P3," kata Agus.

Sebagaimana diketahui, kasus remisi pengurangan hukuman penjara seumur hidup menjadi hukuman waktu tertentu pernah diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Nyoman Susrama, yaitu dari penjara seumur hidup menjadi hukuman 20 tahun penjara.

Alasannya, Jokowi memberikan remisi perubahan hukuman berdasarkan Pasal 9 ayat 2 Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 soal remisi perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara.

Remisi ini mendapat penolakan dari banyak pihak sehingga Jokowi menganulir remisi itu.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar