PPATK Sebut Ada 176 Lembaga Serupa ACT Diduga Selewengkan Dana

Kamis, 04/08/2022 12:38 WIB
Ivan Yustiavandana resmi menjabat sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Senin (25/10). (ppid.ppatk.go.id).

Ivan Yustiavandana resmi menjabat sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Senin (25/10). (ppid.ppatk.go.id).

Jakarta, law-justice.co - Hari ini, Kamis 4 Agustus 2022, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyerahkan dua dokumen kepada Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, salah satu dokumennya terkait 176 lembaga serupa Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang diduga menyelewengkan dana.

"Pada kasus yang terakhir dan seperti yang disebutkan Mensos, tadi ada 176 entitas lainnya yang diserahkan ke beliau untuk diperdalam selain kasus yang marak saat ini (ACT) ditangani teman-teman Bareskrim," kata Ivan kepada wartawan di gedung Kemensos, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Ivan menyebutkan pihaknya sudah menyerahkan dokumen terkait kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) untuk mendalami kasus yang serupa.

Dia menjelaskan ke-176 lembaga baru ini memiliki modus yang sama dengan ACT.

"Kami nyatakan, ACT ini bukan satu-satunya. Jadi kita masih menduga ada lembaga-lembaga lain yang memiliki kegiatan serupa, dan 176 tadi salah satu diantaranya yang kemungkinan (melakukan penyelewengan dana), kami sudah serahkan ke penegak hukum," jelas dia.

"Ya rata-rata memang modusnya adalah sama, ya penggunaan dana yang dihimpun publik itu tidak sesuai dengan peruntukan semestinya," imbuhnya.

Untuk diketahui, pada hari ini, Ivan melakukan pertemuan tertutup dengan Mensos Tri Rismaharini dengan agenda membahas kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Melalui rapat tersebut, PPATK akan bergabung bersama dengan Kemensos dalam membentuk Satuan Tugas (Satgas).

Risma menjelaskan tugas dan fungsi satgas ini adalah mendalami hal-hal terkait dugaan penyelewengan dana oleh berbagai lembaga.

"Melalui tim ini, nanti mungkin bisa kemudian PPATK menelusuri, bergerak setelah itu," kata dia.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar