Sidang Sengketa Pilpres di MK,

Mensos Risma: Kami Tidak Berani Usulkan Anggaran Bansos El Nino

Jum'at, 05/04/2024 12:50 WIB
Mensos Risma: Kami Tidak Berani Usulkan Anggaran Bansos El Nino. (Tangkapan Layar Youtube MK).

Mensos Risma: Kami Tidak Berani Usulkan Anggaran Bansos El Nino. (Tangkapan Layar Youtube MK).

Jakarta, law-justice.co - Menteri Sosial (Mensos RI), Tri Rismaharini menyatakan bahwa pihaknya mengaku tidak berani mengusulkan anggaran antisipasi dampak El Nino (bansos El Nino), karena tidak mengetahui kondisi keuangan negara.

Pernyataan itu dia sampaikan saat memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/4).

Sebagai informasi, Risma dipanggil oleh MK untuk menjelaskan penyaluran bansos, program pemerintah yang disebut oleh tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dipolitisasi untuk mendongkrak suara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Awalnya, Risma ditanya oleh Ketua MK Suharyanto terkait usulan anggaran bantuan El Nino yang diberikan pada masyarakat pada November-Desember 2023, dengan nilai total Rp400 ribu per-keluarga penerima manfaat.

Suharyanto menanyakan apakah bantuan El nino termasuk usulan Kemensos.

"Kalau berkaitan dengan usulan anggaran tahun yang akan berjalan, tahun berikutnya, untuk (bansos) El Nino itu Kemensos apakah kebijakan sendiri atau harus diusulkan oleh Kementerian terkait, termasuk Kemensos?" tanya Suharyanto.

Risma pun dengan spontan menjawab tidak berani mengusulkan. Setelah menyatakan itu, Risma tertawa kecil.

"Kami enggak berani mengusulkan," kata Risma.

"Kami enggak berani mengusulkan karena kami kan enggak tau kondisi keuangan apakah bisa atau tidak," ujarnya lagi.

Risma menjelaskan pengadaan bantuan biasanya disepakati setelah melakukan rapat dengan kementerian dan lembaga terkait.

"Biasanya diadakan rapat, kemudian disepakati apa. Karena kami tidak berani. Kami kan tidak tau kondisi makro (ekonomi RI)," kata Risma.

MK kembali melakukan sidang sengketa Pilpres pada hari ini dengan agenda mendengarkan keterangan lain yang diperlukan.

Pihak lain yang dianggap perlu didengarkan keterangan itu yakni Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko bidang perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani Indrawati dan Mensos Tri Rismaharini serta pihak DKPP.

Para pihak itu akan memberikan keterangan untuk dua perkara sekaligus. Perkara pertama nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan oleh tim 01 Anies-Muhaimin.

Perkara kedua, diajukan oleh tim 03 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Dalam kedua perkara ini, Prabowo-Gibran berkedudukan sebagai pihak terkait.

Adapun pihak terkait dalam sengketa ini adalah tim 02 Prabowo-Gibran. Oleh sebab itu, mereka pun akan hadir di dalam sidang.

Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK. Permohonan kedua kubu ini terdapat kesamaan yaitu menginginkan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dalam Pilpres 2024. Mereka sama-sama ingin pemungutan suara diulang tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran.

Anies-Muhaimin ingin MK mendiskualifikasi Gibran karena tak memenuhi syarat pencalonan. Sementara itu, Ganjar-Mahfud ingin MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran karena melakukan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif. Salah satunya dengan mempolitisasi bansos.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar