Pemprov DKI akan Pisahkan Penumpang Pria dan Wanita di Angkot

Selasa, 12/07/2022 16:38 WIB
Pemprov DKI akan pisahkan penumpang pria dan wanita di angkot (pelopor)

Pemprov DKI akan pisahkan penumpang pria dan wanita di angkot (pelopor)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memisahkan penumpang Angkot (angkutan perkotaan) sesuai gender. Kebijakan ini akan diberlakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual.

Adapun teknisnya, penumpang perempuan akan duduk di bangku berkapasitas empat orang. Sementara penumpang laki-laki akan duduk di bangku berkapasitas enam orang.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengancam bakal mencabut izin trayek angkot yang tidak menerapkan pemisahan penumpang pria dan perempuan.

"Jika didapatkan ternyata ada pelanggaran ini kita berikan teguran, ada regulasi yang mengatur bisa saja jika memang ternyata yang bersangkutan terus melakukan pelanggaran yang sama ini bisa kita cabut izin trayeknya," kata Syafrin Liputo.

Syafrin mengatakan, sebagai bentuk pengawasan akan ditempatkan sejumlah petugas Dishub di titik tertentu. Bahkan, petugas juga bisa melakukan inspeksi mendadak (sidak) sebagai langkah pengawasan.

"Kemudian di beberapa titik atau lokasi yang dilintasi oleh layanan angkutan umum itu ada juga tugas Dishub yang bisa saja melakukan sidak apakah prinsip operasional dari sisi pengaturan penumpang sudah dijalankan dengan baik," tutupnya.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar