Dewan Pengawas KPK Bawa Kasus Lili Pintauli ke Sidang Etik

Selasa, 28/06/2022 20:43 WIB
Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar (Kopisusu.id)

Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar (Kopisusu.id)

Jakarta, law-justice.co - Terkait dugaan pemberian fasilitas akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP Mandalika, Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar bakal menghadapi sidang etik.

Ketua tim klarifikasi Dewan Pengawas KPK Albertina Ho mengatakan sidang etik itu merupakan tindak lanjut dari laporan yang masuk.

"Dilanjutkan ke sidang etik," kata Albertina seperti melansir cnnindonesia.com.

Keputusan itu diambil Dewas setelah mengklarifikasi sejumlah pihak dan mempelajari beberapa dokumen terkait laporan. Dalam waktu dekat, Dewas akan memanggil saksi-saksi dalam sidang etik.

Dalam prosesnya, Dewas KPK telah meminta klarifikasi sejumlah pihak guna mendalami laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh Lili.

Salah satu pihak yang diklarifikasi ialah Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati pada Rabu, 27 April lalu.

Dewas juga sudah mendalami banyak hal melalui klarifikasi terhadap Lili dan ajudannya yang bernama Oktavia Dita Sari.

Dewas juga telah meminta dokumen mengenai laporan tersebut.

Dokumen yang dimaksud antara lain bukti pemesanan dan pembayaran tiket MotoGP tanggal 18-20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A serta pemesanan penginapan di Amber Lombok Beach Resort tanggal 16-22 Maret 2022.

Sebelumnya, Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP Mandalika 18-20 Maret 2022 dari Pertamina.

Ini bukan kali pertama Lili dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.

Pada Senin, 30 Agustus 2021, Lili dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.

Dia dinilai terbukti melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara yakni Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar