Terima Surat dari KPK, Bendum PBNU Resmi Jadi Tersangka

Jum'at, 24/06/2022 16:45 WIB
Bendahara Umum PBNU Mardani Maming resmi jadi tersangka kasus korupsi (kronologi)

Bendahara Umum PBNU Mardani Maming resmi jadi tersangka kasus korupsi (kronologi)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming. Politikus PDIP itu pun telah menerima SPDP kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan tersebut.

Dalam surat itu, Mardani Maming berstatus sebagai tersangka. Hal itu dikonfirmasi langsung oleh pengacara Maming, Ahmad Irawan.

"Sudah diterima hari Rabu, 22 Juni kemarin," katanya seperti diansir dari cnnindonesia.com melalui keterangan tertulis, Jumat (24/6/2022).

Ahmad menambahkan pihaknya akan mempertimbangkan upaya Praperadilan guna menggugurkan status tersangka kliennya.

"Kita pelajari. Hak hukum yang diberikan dan ruang hukum yang tersedia kita akan manfaatkan untuk mendapat keadilan," ucap dia.

Lembaga antirasuah telah menetapkan Maming sebagai tersangka terkait kasus pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Maming merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018.

Status hukum Maming sebagai tersangka diketahui dari surat pencegahan ke luar negeri yang dikirim KPK kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Maming bersama adiknya yang bernama Rois Sunandar H. Maming dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022.

KPK sudah memberi konfirmasi mengenai pencegahan ke luar negeri tersebut.

Maming dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara itu, Maming mengklaim dirinya sedang dikriminalisasi karena melawan mafia hukum yang sangat mengganggu iklim investasi di Indonesia.

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini tidak menyebut secara gamblang mafia hukum yang dimaksud.

"Hari ini giliran saya dikriminalisasi, yang akan datang bisa jadi giliran Anda. Sudah banyak yang menjadi korban," ucap Maming dalam pernyataan resminya lewat tim media HIPMI.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar