Kejagung Incar Aset Tanah di Daerah yang Terkait Kasus Korupsi

Sabtu, 11/06/2022 16:17 WIB
Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Foto: Rio Rizalino/Law-justice.co)

Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Foto: Rio Rizalino/Law-justice.co)

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung telusuri sejumlah aset tanah di sejumlah daerah, yang terkait dengan kasus korupsi. Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Supardi pada Sabtu, (11/6/2022).

Menurut Supardi, penelusuran penelusuran sejumlah aset dilakukan terhadap sejumlah kasus yang tengah dalam proses penyidikan, dalam rangka pemasangan plang sita hingga penelusuran.

Pihaknya juga menjalin koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait aset properti atau tanah tersebut.

“Banyak penyidik keluar kota untuk penelusuran aset terkait kasus yang sudah berjalan dalam rangka pengamanan kavling aset koordinasi dengan BPN,” kata Supardi.

Supardi menyebut, dari semua penanganan kasus yang ada, ia menyinggung kasus impor baja dengan enam tersangka korporasi. Kasus ini masih berjalan dengan berkas masih di atas meja penyidik.

“Ini belum termasuk enam tersangka korporasi impor baja,” ujarnya.

Sementara, kasus Taspen Life menjadi salah satu kasus yang disorot dan masuk giat penyidik untuk penelusuran aset tersebut.

“Kasusnya yang sudah berjalan yang sudah disita-sita itu, misalnya yang Taspen,” ucapnya.

Bulan lalu, Tim Penyidik bersama Tim Pengelolaan Barang Bukti pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penyitaan terhadap aset milik dan atau yang terkait tersangka Maryoso Sumaryono (MS), yang merupakan mantan Dirut PT Asuransis Jiwa Taspen (Taspen Life).

Penyitaan itu terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen pada 2017 sampai 2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, ada tiga bidang tanah yang telah disita penyidik. Penyitaan aset milik dan atau yang terkait tersangka MS di Kelurahan Gajahan Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah, dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nomor: Prin-101/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 10 Mei 2022 dan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surakarta Nomor: 164/Pen.Pid/2022/PN.Skt tanggal 25 April 2022.

“Adapun aset milik dan atau yang terkait tersangka MS yang disita berupa tiga bidang tanah dan bangunan seluas 10.795 M2,” kata Ketut dalam keterangan, Jumat (13/5).

Ketut menyebutkan, satu bidang tanah berikut bangunan yang ada di atasnya terletak di Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah. Tanda legalitas berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.208 seluas ±1.350 M2, atas nama pemegang hak PT Swarna Surakarta Hadiningrat.

Selain itu, ada juga sebidang tanah berikut bangunan yang ada di atasnya terletak di Kelurahan Gajahan Kecamatan Pasar Kliwon Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah. SHGB No.237 seluas ±9.150 M2, atas nama pemegang hak PT Swarna Surakarta Hadiningrat menjadi tanda legalitas tersebut.

Terakhir ada pula, satu bidang tanah berikut bangunan yang ada di atasnya terletak di Kelurahan Gajahan Kecamatan, Pasar Kliwon, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah. Legalitasnya berupa SHGB No.300 seluas ± 295 M2, atas nama pemegang hak PT Swarna Surakarta Hadiningrat.

Ketut menyampaikan, setelah dilakukan penyitaan, selanjutnya tim penyidik bersama dengan tim pengelolaan barang bukti melakukan pengamanan aset. Pengamanan itu berupa pemasangan tanda plang penyitaan terhadap barang bukti tersebut.

Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi. Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) akan melakukan penaksiran tersebut.

“Guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya,” ucap Ketut.

(Rio Rizalino\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar