Simak! Begini Cara Agar Dapatkan Bantuan Hukum Gratis dari Negara

Jum'at, 10/06/2022 20:28 WIB
Ilustrasi palu pengadilan (netral)

Ilustrasi palu pengadilan (netral)

Jakarta, law-justice.co - Semua pasti tidak menginginkan apabila terlilit masalah hukum bahkan hingga harus berakhir di pengadilan.

Meski begitu, terlilit masalah hukum bahkan hingga harus berakhir di pengadilan.

Banyak keadaan yang membuat orang menjadi terpeleset ke dalam jurang hukum. Lalu bagaimana mendapatkan bantuan hukum gratis dari negara agar bisa melewati rimba hukum?

Seperti melansir detik advocate, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kadiv Yankum Kanwil Kumham) DKI Jakarta, Dr Ronald Lumbuun memberikan penjelasan.

Kata dia, bahwa benar negara memiliki anggaran dana untuk memberikan bantuan hukum gratis/cuma-cuma bagi masyarakat. Namun harus ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Yaitu:

1. Mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan Bantuan Hukum.

2.Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara.

3. Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat ditempat tinggal pemohon bantuan hukum.

4. Dalam hal pemohon bantuan hukum tidak mampu menyusun permohonan secara tertulis, permohonan dapat diajukan secara lisan.

Bantuan hukum tersebut dalam bentuk apa saja?
Bantuan hukum meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum.

Apa Hak Penerima Bantuan Hukum?
1.Mendapatkan Bantuan Hukum hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sepanjang tidak mencabut kuasa.

2.Mendapatkan bantuan hukum sesuai dengan standar bantuan hukum dan/atau kode etik pengacara

3.Mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian Bantuan Huum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apa Kewajiban Penerima Bantuan Hukum?
1.Menyampaikan bukti, informasi, dan/atau keterangan perkara secara benar kepada Pemberi Bantuan Hukum
2.Membantu kelancaran pemberian bantuan hukum

Saat ini, jumlah Pemberi Bantuan Hukum (PBH) Terakrerditasi di Indonesia berjumlah 619 PBH. Sedangkan di Jakarta terdapat 41 PBH. Berikut di antara PBH di Jakarta tersebut:
1. LBH Mawar Saron Jakarta
2. Posbakumadin Jakut
3. Posbakum Jaksel
4. LKBH FH Universitas Bayangkara
5. Posbakumadin Jakpus
6. LBH Jakarta
7. PKBH FH Univ Tarumanegara
8. Yayasan LBH Indonesia Paralegal Institut

Mengapa Negara Harus Hadir?
Negara membuat program penyelenggaraan bantuan hukum dengan tujuan:

1.Menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan

2.Mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum

3.Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata diseluruh wilayah Republik Indonesia

4.Mewujudkan peradilan yang efektif, efesien, dan dapat dipertanggungjawabkan

Dr Ronald Lumbuun SH MH
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kadiv Yankum Kanwil Kumham) DKI Jakarta

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar