Soal Kasus Penganiayaan BKH, TPDI: Diperlukan Perlakuan yang Adil

Senin, 06/06/2022 09:53 WIB
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat Benny K Harman (Teropongsenayan)

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat Benny K Harman (Teropongsenayan)

Jakarta, law-justice.co - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menyoroti kasus dugaan penganiayaan terhadap pegawai restoran di Labuan Bajo oleh anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Benny K. Harman. Dia mendesak agar kasus tersebut diperlakukan dengan adil apalagi setelah muncul laporan balik yang dilakukan BKH soal dugaan penyebaran berita bohong dan perbuatan tidak menyenangkan ke Polres Manggarai Barat.

Menurutnya, penjelasan Kasat Reskrim Polres Mabar bahwa pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan akan memanggil BKH untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penganiayaan oleh terduga BKH, harus diapresiasi dan itu berarti kekhawatiran bahwa Polres Mabar akan menerapkan pola tajam ke bawah dan tumpul ke atas belum nampak dalam penangan kasus LP Ricardo dan LP. BKH.

"Namun demikian, Publik dan Media perlu memantau terus menerus kinerja Polres Mabar demi menjaga netralitas dan komitmen Polres Mabar untuk bersikap adil kepada Pelapor dan Terlapor dalam perkara saling melapor dimaksud. Apalagi selama ini kita tahu sikap BKH selalu mengkritisi secara keras dan konsisten soal budaya penegakan hukum yang hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas dalam pelayanan keadilan," katanya melalui keterangan tertulisnya, Senin (6/6/2022).

Dia mengatakan, ketika Polri diperhadapkan pada suatu peristiwa pidana, maka prinsip penegakan hukum yang profesional, proporsinal dan prosedural seperti yang diamanatkan oleh KUHAP dan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara RI, khususnya Etika Kelembagaan, harus diterapkan demi menjamin korban dan pelaku dalam kesetaraan, terlebih-lebih kedua belah pihak sudah berada dalam posisi saling melapor dan yang satu merasa lebih benar daripada yang lain.

Polisi kata dia tidak boleh terbawa perasaan bahwa BKH lebih hebat dan berada dalam strata yang lebih tinggi dari Ricardo, begitu juga sebaliknya Polisi tidak boleh menempatkan Ricardo lebih hebat dan dalam strata yang lebih tinggi dari BKH. Juga antara BKH dan Ricardo, tidak perlu merasa yang satu lebih hebat bahkan dalam strata yang lebih tinggi dari yang lain, karena Anda berdua berada dalam kesataraan.

"Polri tidak perlu terpengaruh dengan opini sesat dari sejumlah pihak yang memframing berita, menempatkan BKH seakan-akan sebagai target konspirasi kelompok tertentu untuk menjatuhkan BKH, namun sudah gagal dilakukan. Pertanyaannya untuk apa menjatuhkan BKH, jika BKH mau jatuh  ya jatuh sendiri saja dan itu tergantung perilaku sosial politik dan kemasyarakatan BKH sehari-hari," tegasnya.

  
"Untuk apa konspirasi, buang waktu, tenaga dan biaya untuk sesuatu yang tidak berguna. BKH mau jatuh atau mau bangun ditentukan sendiri oleh perilaku sosial politik BKH sendiri, jangan mencari kambing hitam," tambah Petrus.

Lebih lanjut, advokat Peradi itu mengatakan,dalam rangka menjaga objektifitas dan netralitas penyelidikan dan penyidikan perkara a`quo, maka Polres Mabar, tidak boleh terpengaruh bahkan terjebak dalam pemberitaan media dan medsos yang mencoba memperluas konflik keluar dari pokok perkara. Polres Mabar, harus tetap fokus dan on the track pada tugas pokok yaitu memastikan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas atau hukum harus dijakankan secara profesional, proporsional dan prosedural.

"Polres Mabar harus mencermati sikap kritis BKH setiap RDP Komisi III DPR RI dengan KAPOLRI, tentang bagaimana buruknya kinerja Polisi dalam pelayanan keadilan bagi rakyat kecil. Sikap BKH mengecam Polri mempraktekan pola dimana hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas dan pola saling melapor sebagai upaya untuk menutup perkara pokok yang sedang ditangani," lanjutnya.

Dia berharap, sikap kritis jangan sampai dibarter untuk menutup perkara pokok atau perkara saling melapor di luar mekanisme hukum yang berlaku atau dibungkus dengan kemasan restorative justice, tetapi dilakukan secara tertutup. Harus diingat bahwa di dalam kasus pidana saling melapor ini, tidak semata-mata untuk melindungi kepentingan Ricardo, Mai Cenggo dan BKH semata-mata tetapi di dalamnya terkandung kepentingan umum yang harus dilindungi.

Mengahadapi proses pidana dalam konteks saling melapor antara Ricardo, Restoran Mai Cenggo dan BKH, meskipun pola saling melapor dalam pandangan BKH sebagai sesuatu yang tidak tepat, tetapi realitasnya pola saling melapor itu selalu terjadi dan dilayani Polri, bahkan saat ini dilakukan sendiri oleh BKH untuk perkara atas nama dirinya dan keluaraganya. Oleh karena itu dua-duanya harus diusut secara fair dalam kesetaraan.

"Kerja Polres Mabar, dipantau Wasidik Bareskrim Polri, Propam Mabes Polri, Irwasum Mabes Polri, Komisi III DPR, Pers dan Masyarakat luas demi pelayanan hukum yang berkeadilan dan dalam rangka memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, termasuk pelayanan publik yang buruk di rana pariwisata Labuan Bajo, sebagaimana didalilkan BKH dalam releasenya beberapa waktu lalu," tutupnya.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar