Jokowi Cabut Larangan Ekspor CPO, Lutfi Berterimakasih Pada Pengusaha?

Jum'at, 20/05/2022 18:40 WIB
Menteri Perdagangan RI, Muhammad Lutfi. (Foto: Istimewa).

Menteri Perdagangan RI, Muhammad Lutfi. (Foto: Istimewa).

Jakarta, law-justice.co - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi tiba-tiba menyampaikan terima kasih kepada produsen minyak goreng. Yang ditayangkan akun Youtube Kementerian Perdagangan, Jumat (20/5/2022).


"Bapak, Ibu, Saudara-saudara yang saya hormati, pertama-tama izinkan saya untuk menyampaikan rasa terima kasih sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah mendukung upaya pemerintah sebagai upaya untuk menjamin ketersediaan pasokan dan keterjangkauan harga minyak goreng di dalam negeri," kata Lutfi.

"Saya juga berterima kasih kepada seluruh produsen yang telah mematuhi kebijakan larangan ekspor sementara waktu sampai stok di dalam negeri cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Tidak terkecuali kepada seluruh distributor, ritel, dan pedagang eceran yang telah berkontribusi memenuhi kebutuhan minyak goreng masyarakat," lanjutnya.

Lutfi mengatakan, sejak pelarangan sementara ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO) diberlakukan mulai 28 April 2022, pemerintah bersama BUMN dan swasta terus melakukan upaya demi ketersediaan dan keterjangkauan minyak goreng di masyarakat.

Dimana sebelum larangan ekspor, pasokan minyak goreng (migor) curah pada Maret 2022 hanya 64.626,52 ton. Setara 33,2% dari kebutuhan nasional 194.634 ton per bulan. Setelah ekspor bulan April, pasokan melonjak 108,74% dari kebutuhan nasional atau sebanyak 211.638,65. Lebih besar 17 ribu ton dari kebutuhan nasional.

"Harga minyak goreng curah turun menuju keterjangkauan seiring dengan pasokan minyak goreng semakin berlimpah. Penambahan pasokan ini upaya kita bersama," katanya.

Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo membuka kembali ekspor CPO dan turunannya, lanjut Mendag, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 22/2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil pun dicabut.

Dimana ekspor akan dibuka kembali 23 Mei 2022, yang akan diatur dalam Permendag.

"Hal-hal akan diatur mencakup aturan terkait tapi tidak terbatas pada eksportir terbatas, ketentuan DMO dan turunannya, serta mekanisme pengawasan, dan melibatkan aparat hukum," ujar Lutfi.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar